Fraksi PDI Dukung Tiga Ranperda Usulan Pemkot Palopo Dilanjutkan ke Pembahasan Pansus

Nhico
Nhico

Rabu, 28 Mei 2025 17:01

Fraksi PDI Dukung Tiga Ranperda Usulan Pemkot Palopo Dilanjutkan ke Pembahasan Pansus

Hal ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Palopo dengan agenda pandangan umum fraksi, Rabu (28/5/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Darwis serta dihadiri Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Palopo, Andi Muh. Tazar (AMT) menegaskan fraksinya menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam Pansus. Pandangan umum fraksi disampaikan oleh juru bicara Jabir.

Tiga Ranperda yang dimaksud antara lain:

1. Ranperda tentang Penanaman Modal
2. Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat

“Kami berharap pembahasan Ranperda ini bisa menghasilkan regulasi yang efektif dan efisien untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kota Palopo,” ujarnya.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional14 Agustus 2026 21:27
Menhut: Karhutla Perlu Diantisipasi, Dampaknya terhadap Masyarakat Harus Diminimalkan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait antisipasi dan pena...
Metro14 Agustus 2026 20:23
Porseni HUT RI di Balai Kota Makassar: Meriah dengan Lomba, Kompak Pilah Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Halaman Kantor Balai Kota Makassar mendadak berubah menjadi ruang penuh keceriaan, Jumat (14/8/2026) pagi, merayak...
Metro14 Agustus 2026 19:29
Pengurus Baru FAI Makassar Dilantik, KONI Bidik Juara Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Federasi Akuatik Indonesia (FAI) Kota Makassar resmi dilantik di Gedung Mulo, Makassar, Jumat (14/8/2026)...
Metro14 Agustus 2026 18:30
HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Semarakkan Perayaan Lomba Lingkup SKPD hingga Tingkat RT/RW
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menggelar berbagai rangkaian kegiatan untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Ke...