Gara-gara Ini, Seorang Ibu Rumah Tangga Dipidanakan Mantan Pengacaranya

Editor
Editor

Senin, 04 Januari 2021 18:50

Gara-gara Ini, Seorang Ibu Rumah Tangga Dipidanakan Mantan Pengacaranya

Pedoman Rakyat, Makassar – Seorang pengacara senior di Makassar, Aiswariah Amin mendapatkan sorotan usai melayangkan laporan polisi pada seorang IRT Juni Mawarti yang merupakan mantan kliennya dalam sebuah sidang di Pengadilan Agama Makassar.

Awalnya sang klien memang pada 2016 lalu sempat menggunakan jasa Ais sapaan Aiswariah Amin dalam perkara perceraiannya dengan mantan suaminya, Dwi Cahyo Sudrajat.

Kala itu saat menjalani sidang, Juni Mawardi yang ditanyai hakim mengenai status Aiswariah Amin tiba-tiba mencabut kuasanya pada pengacara senior lulusan Universitas Hasanuddin tersebut.

“Jadi saya terangkan, ini awalnya saat sidang perceraian di Pengadilan Agama. Pengacaranya saat itu kabarnya mau mencabut gugatan cerai kliennya, ibu Juni. Tapi hakim tidak izinkan, beliau bilang kalau mau cabut harus datangkan prinsipalnya (pihak pemberi kuasa). Jadi dihadirkanlah, dan disitu hakim tanyakan, apa benar akan mencabut gugatan cerainya? Nah disitu, Ibu Juni karena sudah tahu kelakuan pengacaranya lantas mencabut surat kuasanya saat itu juga,” ujar Baharuddin Side yang merupakan pengacara Juni saat ini.

Hal ini kemudian berbuntut panjang, aksi saling lapor sempat terjadi, namun nasib malang menimpa Juni.

Kasus pidana yang dilaporkan Ais dinyatakan lengkap, Juni dijadikan tersangka dan saat ini sementara menunggu sidang perdananya.

“Tadi sudah mau sidang perdana, sidang dakwaan. tapi harus ditunda karena hakim berhalangan,” Ujar Baharuddin lagi.

Baharuddin mengatakan kliennya Juni Mawarti memang sangat kecewa atas perlakuan Ais, sebab Juni sebelumnya telah setuju memberikan 5 persen harta hasil gono-gini jika perceraiannya dengan mantan suaminya kelar. Bahkan sebagai jaminan, kata Dia, sebuah mobil BMW telah diberikan.

“Jadi saya pikir apa yang terjadi hari ini sangat disesalkan,” bebernya saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 4 Januari siang tadi.

Sementara itu pemerhati hukum, Andi Jamal atau kerap dipanggil om Betel turut angkat suara dan menyayangkan sikap sang pengacara tersebut.

Menurutnya, advokat selama ini hadir untuk mewujudkan keadilan untuk para pencari keadilan dan tidak mengutamakan profit. Namun, sangat disesalkan, jika kemudian harus berbuntut pidana.

“Makanya kita sangat menyangkan kasus ini, apalagi kalau sampai memenjarakan klien sendiri. Inikan mencoreng profesi advokat,” pungkasnya. (dir)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 September 2026 16:25
Jamkrida-Askrida Tak Setor Dividen 2026, Patudangi Azis Ungkap Dampaknya ke Pendapatan Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan menyoroti belum adanya setoran dividen 2026 dari dua perusahaan yang berkaitan dengan k...
Ekonomi25 September 2026 15:21
Sekda Makassar Tinjau KDKMP di Mangasa, Pastikan Sarpras Gedung Sesuai Aturan
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membentuk tim gabungan untuk memverifikasi aset dan fisik bangunan Koperasi Desa/Kel...
Metro25 September 2026 14:45
Direksi hingga Staf Perumda Air Minum Makassar Turun Bersihkan Saluran Air Baku
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Siru...
Metro25 September 2026 12:59
TP PKK Makassar Dalami Model Pemberdayaan Perajin di Kampung Batik Cibuluh
Pedomanrakyat.com, Makassar — Tim Penggerak PKK Kota Makassar berkunjung ke Kampung Batik Cibuluh, Kota Bogor, untuk melihat langsung pengembangan k...