Pedomanrakyat.com, Blitar – Samsudin dan dua anak buahnya terdakwa viral konten tukar pasangan divonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.
“Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum,” katanya dalam pembacaan putusan.
Baca Juga :
vonis bebas serupa terhadap Samsudin. Dilanjutkan dengan kuasa hukum terdakwa yang menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang berakhir, Samsudin sempat memeluk istri pertamanya yang turut hadir di ruang sidang. Sementara para pengikutnya juga memekikkan takbir.
Komentar