Pedomanrakyat.com, Surabaya – Kasus video viral pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan memasuki babak baru. Polda Jatim resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka.
“Dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, dilansir detikJatim, Jumat (1/3/2024).
Dirmanto mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya dan Polres Blitar melakukan gelar perkara.
Baca Juga :
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menjemput Gus Samsudin untuk diperiksa pada Kamis (1/3/2024).

Komentar