Tak Terima Disebut Tukang Tipu, Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah

Nhico
Nhico

Senin, 08 Agustus 2022 20:35

Gus Samsudin-Pesulap Merah.(F-INT)
Gus Samsudin-Pesulap Merah.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Nama Pesulap Merah belakangan tengah viral di media sosial, lantaran membongkar trik perdukunan yang dilakukan Gus Samsudin Jaddab, pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati, yang berada di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Bahkan pemilik nama lengkap Marcel Radhival itu berani datang ke Padepokan Nur Dzat Sejati, untuk pembuktian bahwa trik yang dilakukan Gus Samsudin hanya trik sulap

. Akibatnya, Pesulap Merah kini dilaporkan ke pihak kepolisian Polda Jawa Timur atas tuduhan penyebaran fitnah.

Kasus perseteruan keduanya sendiri bermula saat Pesulap Merah dan Gus Samsudin saling sindir melalui media sosial, lantaran sejumlah orang menyebut pengobatan alternatif yang dipraktikkan Gus Samsudin sebagai pengobatan palsu.

Dengan lantang, Marcel Radhival alias Pesulap Merah menyebut apa yang dilakukan Gus Samsudin adalah tipuan dan sebuah pembodohan dengan menggunakan trik sulap.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 21:23
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Anwar Purnomo Nilai Aturan Ganjil-Genap Efektif Urai Antrean BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Makassar mulai berangsur terurai setelah penerapan atura...
Nasional15 September 2026 20:22
Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan men...
Metro15 September 2026 19:29
Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar kembali memberlakukan pembelajaran secara ...
Metro15 September 2026 18:27
DPRD Sulsel Beri Waktu 3 Bulan ke Pelni, Pelindo dan KSOP Benahi SOP Buruh Bagasi Pelabuhan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan bersama Komisi D DPRD Sulsel memberi waktu tiga bulan kepada PT Pelni, Pelindo, dan...