Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan membacakan putusan etik untuk Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain pada sore nanti.
Sebelumnya, per Jumat lalu, MKMK telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan telah menggelar rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
Baca Juga :
- Lagi-lagi Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Kali Ini Soal Fitnah kepada Jimly
- MKMK Gelar Rapat Perdana Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk: Ini Isu Berat, Ini Isu Serius
- Perpu Cipta Kerja Terbit, Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Dicari Alasan Pembenaran oleh Sarjana Tukang Stempel
Menurut dia, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal.
Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK.
Semua hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang berbeda.
Anwar Usman yang juga ipar Presiden Joko Widodo menjadi hakim yang terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4). Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1).
Jimly berujar, putusan itu nanti akan dibacakan untuk orang per orang selaku hakim terlapor.
“Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti,” ujar Jimly, Jumat (3/11/2023).
Komentar