Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPD RI Komite III, Al Hidayat Samsu, menegaskan komitmennya mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat pembangunan wilayah kepulauan.
Hal tersebut disampaika, Senator Hidayat Samsu saat ditemui di Kantor Perwakilan DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil), Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulsel, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, setelah lebih dari dua dekade belum ada RUU usulan DPD RI yang berhasil melaju menjadi undang-undang, kini RUU Kepulauan telah memasuki pembahasan bersama DPR RI setelah Presiden menerbitkan Amanat Presiden (Ampres).
Baca Juga :
“Setelah kami menyampaikan surat kepada Badan Legislasi dan menunggu selama 30 hari, Presiden menerbitkan Ampres yang menyatakan bahwa RUU Kepulauan merupakan rancangan undang-undang yang strategis. Saat ini DPD RI telah menerima surat tersebut dan tengah menindaklanjutinya bersama DPR RI,” katan Hidayat.
Hidayat juga berharap RUU Kepulauan mampu menghadirkan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan, terutama melalui penguatan skema pendanaan pembangunan.
“Harapan kami, Undang-Undang Kepulauan nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi daerah-daerah kepulauan di Sulawesi Selatan, khususnya dalam skema penganggaran,” ujarnya.
Ia berharap akan ada tambahan dana transfer khusus bagi wilayah kepulauan, baik untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun bantuan sosial.
“Selama ini daerah kepulauan belum memperoleh prioritas anggaran yang memadai, padahal tantangan pembangunan dan pengelolaan wilayah laut sangat besar,” terang Hidayat.
Mantan anggota DPRD Makassar itu menambahkan, pembahasan RUU Kepulauan kini telah memasuki tahap penyusunan naskah akademik, pembahasan pasal demi pasal, serta penyempurnaan substansi dengan mengedepankan prinsip meaningful participation.
“Saat ini kami masih terus menghimpun berbagai masukan dan usulan dari masyarakat, termasuk persoalan titik koordinat dan batas-batas wilayah kepulauan yang hingga kini masih menjadi bagian dari proses pembahasan,” beber Hidayat.
Hidayat berharap pembahasan RUU Kepulauan dapat diselesaikan tahun ini sehingga dapat diselaraskan dengan pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027.
“Harapan kami, ketika Undang-Undang Kepulauan telah disahkan, kebijakan tersebut dapat berjalan selaras dengan penganggaran dalam APBN sehingga berbagai kebutuhan pembangunan wilayah kepulauan memperoleh dukungan anggaran yang memadai,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan agar pembahasan regulasi tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru mengingat Indonesia memiliki ribuan pulau dengan karakteristik dan persoalan yang beragam.
“Saya sendiri pernah berkunjung ke berbagai wilayah kepulauan di Sulawesi Selatan dan menyaksikan secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari layanan ambulans, akses kesehatan, hingga kebutuhan infrastruktur dasar,” jelas Hidayat.
“Aspirasi-aspirasi tersebut menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi ini. Harapan kami, Undang-Undang Kepulauan nantinya benar-benar menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan,” kuncinya.

Komentar