Pedomanrakyat.com, Wajo – Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo, Muhammad Yunus mendapat surat teguran dari instansinya setelah videonya viral dan beredar dimedia sosial.
Anggota Dishub Wajo ini memperlihatkan sikap arogansi saat hendak melerai atau mendamaikan antaran anak anggota DPRD Wajo dengan salah seorang tukang parkir, Senin (30/1/2023).
Di mana, dalam video yang berhasil dihimpun, Yunus terlihat berbicara dengan nada tinggi, karena terlanjur emosi.
Baca Juga :
Untuk itu, Dishub Wajo mengeluarkan Surat teguran dengan nomor: 800.1.10.1/31/Dishub. Perihal teguran 1 yang dicap dan ditanda tangani langsung oleh Kepala Dishub Wajo, Andi Hasanuddin, Selasa (31/1/2023).
Dishub Wajo sendiri memberikan surat tugas berdasarkan adanya laporan dan pengaduan daru asyarakat di Media Sosial serta dibuktikan dengan adanya rekaman video.
Kepala Dishub Wajo, Andi Hasanuddin dalam suart itu mengatakan bahwa, surat teguran ini diberikan terkait sikap menunjukkan arogansi staf saat melaksanakan tugas pengamanan, pengawasan dan pengaturan arus lalu lintas.
Olehnya itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Dsiplin bagi Pegawai Negen Sipil. Maka yang bersangkutan akan diberi sanksi berupa.
“Memberikan sanksi (membebas tugaskan sementara pada semua kegiatan penugasan di lapangan terkait dengan pengaturan, pengamanan dan pengawasan lalu lintas),” tulis surat teguran itu.
Kemudian, kedua menarik kendaraan dinas roda 2 (motor patroli) yang dikuasai yang bersangkutan dan diserahkan kepada pengurus barang.
“Ketiga Sejak Surat Teguran ini diberikan kepada Saudara tetap melaksanakan kewajibannya sebagai ASN dan masuk kantor setap han kerja pada Bidang Perhubungan Darat Dishub Kab. Wajo,” tulisnya.
Keempat, Surat Teguran im dapat menjadi dasar penjatuhan sanksi disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipii, apabila yang bersangkutan tidak menunjukkan pniaku yang baik dan tidak mematuhi surat terguran ini.

Komentar