Ingat Mahasiswi Cantik yang Bunuh Selebgram di Makassar? Divonis 10 Tahun Penjara

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 26 Oktober 2021 14:57

Ingat Mahasiswi Cantik yang Bunuh Selebgram di Makassar? Divonis 10 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Makassar– Mahasiswi cantik berinisial AS (20) yang telah melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang selebgram Kota Makassar, Ari Pratama dijatuhi vonis hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Diketahui vonis tersebut lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Faisal Akbaruddin Taqwa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (26/10/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim itu menilai terdakwa bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana kepada korban Ari Pratama, sama seperti yang didakwakan oleh JPU.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ungkap hakim.

Atas putusan tersebut, hakim pun meminta proses penahanan terdakwa dilanjutkan
dan meminta masa tahanannya dipotong sesuai masa hukuman yang telah dijalani selama ini.

“Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” kata hakim.

Sebelumnya, terdakwa AS didakwa bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana kepada selebgram Ari Pratama. Di dakwaan jaksa, AS disebut sengaja menyelipkan pisau ke dalam celana dalamnya saat bertemu dengan korban di wisma Topaz di wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Jumat (5/3/2021) lalu.

Pembunuhan tersebut terjadi saat korban Ari Pratama mengajak AS untuk bertemu di sebuah wisma. Disitulah selebgram itu dihabisi dengan pisau dapur yang dibawa AS.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah20 Maret 2025 17:35
Safari Ramadan Malam ke-20, Pemkab Pangkep Sasar Masjid Nurul Hidayah
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemkab Pangkep melaksanakan safari ramadan malam ke-20 di Masjid Nurul Hidayah, Kelurahan Kassi, Kecamatan Balocci ...
Metro20 Maret 2025 17:31
Fatmawati Rusdi Apresiasi Collaborative Digital Class untuk Generasi Cerdas Digital Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Wagub Sulsel), Fatmawati Rusdi, mengapresiasi peluncuran program Collaborati...
Daerah20 Maret 2025 17:05
Bupati Pinrang: Ramadan, Momen Merajut Silaturahmi dan Bersatu Membangun Daerah
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Ribuan masyarakat dari seluruh kecamatan di Kabupaten Pinrang berkumpul di Rumah Jabatan Bupati Pinrang untuk menghadir...
Metro20 Maret 2025 16:30
Anggota DPRD Sulsel Syukur Salurkan Bantuan Hand Traktor untuk Kelompok Tani Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syukur, memberikan bantuan hand traktor kepada kelompok petani di Kabupaten Pin...