Ingin Ajukan Aktra Perkawinan, Berikut Prosesnya

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 17 September 2024 15:53

Disdukcapil Makassar
Disdukcapil Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, mehimbau masyarakat yang ingin mengajukan Akta Perkawinan, agar menyimak Prosedur dan Syarat Dokumennya .

Dimana, untuk prosedur penerbitan Akta Perkawinan di Disdukcapil Makssar.

Pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor Dukcapil Makassar dengan membawa dokumen persyaratan lengkapSyarat Dokumen:

– FOTO KTP ELEKTRONIK
– FOTOKOPI KARTU KELUARGA
– FOTOKOPI SURAT NIКАН AGAMA
– PASFOTO GALEMBA LATAR BIRU 4X61 LEMBAR
– MENGISI FORMULIR PADA COUNTER DUKCAPIL

*Akta Perkawinan dikeluarkan bagi masyarakat non muslim yang telah melakukan pernikahan sesai ketentuan agama masing-masing

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional26 Januari 2025 22:12
Prabowo Beberkan Alasan Suka Joget saat Dengar Musik: Saya Ada DNA India
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto bercerita kalau dirinya memiliki genetik DNA India. Ia berkelakar ketika mendengar musik ...
Nasional26 Januari 2025 21:40
WNI Ditembak di Perairan Malaysia, 1 Orang Tewas-4 Terluka, Ada yang Kritis
Pedomanrakyat.com, jakarta – Warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja migran ditembak di Perairan Tanjung Rhu, Malaysia. Satu orang d...
Daerah26 Januari 2025 20:40
Andi Asman Sulaiman Niatkan Gaji Pertama sebagai Bupati Bone akan di Sumbangkan ke Mesjid
Pedomanrakyat.com, Bone – Terpilih sebagai Bupati Bone pada pilkada 2024 lalu, kini Andi Asman Sulaiman tinggal menanti waktu pelantikan untuk d...
Ekonomi26 Januari 2025 19:30
Perkuat Ketahanan Pangan-Strategi Nasional, Pangdam XIII/Merdeka Dukung Proyek PT Vale di Morowali
Pedomanrakyat.com, Morowali – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII/Merdeka, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Suhardi, bersama Ketua Persit ...