Ingin Ajukan Aktra Perkawinan, Berikut Prosesnya

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 17 September 2024 15:53

Disdukcapil Makassar
Disdukcapil Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, mehimbau masyarakat yang ingin mengajukan Akta Perkawinan, agar menyimak Prosedur dan Syarat Dokumennya .

Dimana, untuk prosedur penerbitan Akta Perkawinan di Disdukcapil Makssar.

Pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor Dukcapil Makassar dengan membawa dokumen persyaratan lengkapSyarat Dokumen:

– FOTO KTP ELEKTRONIK
– FOTOKOPI KARTU KELUARGA
– FOTOKOPI SURAT NIКАН AGAMA
– PASFOTO GALEMBA LATAR BIRU 4X61 LEMBAR
– MENGISI FORMULIR PADA COUNTER DUKCAPIL

*Akta Perkawinan dikeluarkan bagi masyarakat non muslim yang telah melakukan pernikahan sesai ketentuan agama masing-masing

 Komentar

Berita Terbaru
International10 Oktober 2026 16:19
Gempa M7,6 Guncang Panama, Tsunami 3 Meter Ancam Wilayah Pesisir
Pedomanrakyat.com, Panama— Gempa bumi dahsyat bermagnitudo 7,6 mengguncang Panama pada Sabtu (10/10/2026), memicu kepanikan warga dan peringatan tsu...
Nasional10 Oktober 2026 15:59
Houthi Gempur Arab Saudi, Kemlu Keluarkan Peringatan untuk WNI
Pedomanrakyat.com, Jakarta — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengimbau warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi meningkatkan kewaspadaan menyus...
Nasional10 Oktober 2026 15:34
Kemenhut Fokus Pantau Hotspot Karhutla Kalimantan Tengah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemantauan intensi...
Daerah10 Oktober 2026 15:09
Waspada Kabut Asap di Parepare, Pemkot Bagikan Masker-Edukasi Warga Lindungi Kesehatan
Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare bergerak cepat mengantisipasi dampak kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah kota dalam ...