Ingin Ajukan Aktra Perkawinan, Berikut Prosesnya

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 17 September 2024 15:53

Disdukcapil Makassar
Disdukcapil Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, mehimbau masyarakat yang ingin mengajukan Akta Perkawinan, agar menyimak Prosedur dan Syarat Dokumennya .

Dimana, untuk prosedur penerbitan Akta Perkawinan di Disdukcapil Makssar.

Pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor Dukcapil Makassar dengan membawa dokumen persyaratan lengkapSyarat Dokumen:

– FOTO KTP ELEKTRONIK
– FOTOKOPI KARTU KELUARGA
– FOTOKOPI SURAT NIКАН AGAMA
– PASFOTO GALEMBA LATAR BIRU 4X61 LEMBAR
– MENGISI FORMULIR PADA COUNTER DUKCAPIL

*Akta Perkawinan dikeluarkan bagi masyarakat non muslim yang telah melakukan pernikahan sesai ketentuan agama masing-masing

 Komentar

Berita Terbaru
Metro06 Juli 2026 19:33
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan untuk Keluarga Anak Korban Tenggelam di Pantai Depan Masjid 99 Kubah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepedulian Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, kembali hadir bagi masyarakat yang tengah berduka. S...
Politik06 Juli 2026 18:29
Bawaslu Sulsel Soroti Data Nihil Pemilih Baru dan Pemilih Meninggal di Sejumlah Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan sejumlah masukan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Ber...
Metro06 Juli 2026 18:27
Wali Kota Appi Susuri Lorong di Wilayah Utara, Pastikan Air PDAM Mengalir ke Rumah Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memilih memastikan langsung kondisi di lapangan. Tanpa menunggu laporan mas...
Metro06 Juli 2026 16:30
Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi Groundbreaking MYP Sulsel Paket 6 untuk 20 Ruas Jalan Provinsi
Pedomanrakyat.com, Luwu – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, bersama Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi melakukan groundbreak...