Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, mehimbau masyarakat yang ingin mengajukan Akta Perkawinan, agar menyimak Prosedur dan Syarat Dokumennya .
Dimana, untuk prosedur penerbitan Akta Perkawinan di Disdukcapil Makssar.
Pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor Dukcapil Makassar dengan membawa dokumen persyaratan lengkapSyarat Dokumen:
Baca Juga :
– FOTO KTP ELEKTRONIK
– FOTOKOPI KARTU KELUARGA
– FOTOKOPI SURAT NIКАН AGAMA
– PASFOTO GALEMBA LATAR BIRU 4X61 LEMBAR
– MENGISI FORMULIR PADA COUNTER DUKCAPIL
*Akta Perkawinan dikeluarkan bagi masyarakat non muslim yang telah melakukan pernikahan sesai ketentuan agama masing-masing
Komentar