Ingin Ajukan Aktra Perkawinan, Berikut Prosesnya

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 17 September 2024 15:53

Disdukcapil Makassar
Disdukcapil Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, mehimbau masyarakat yang ingin mengajukan Akta Perkawinan, agar menyimak Prosedur dan Syarat Dokumennya .

Dimana, untuk prosedur penerbitan Akta Perkawinan di Disdukcapil Makssar.

Pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor Dukcapil Makassar dengan membawa dokumen persyaratan lengkapSyarat Dokumen:

– FOTO KTP ELEKTRONIK
– FOTOKOPI KARTU KELUARGA
– FOTOKOPI SURAT NIКАН AGAMA
– PASFOTO GALEMBA LATAR BIRU 4X61 LEMBAR
– MENGISI FORMULIR PADA COUNTER DUKCAPIL

*Akta Perkawinan dikeluarkan bagi masyarakat non muslim yang telah melakukan pernikahan sesai ketentuan agama masing-masing

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 Desember 2025 21:31
KONI Makassar Gandeng Guru PJOK, Siapkan Fondasi Atlet Unggulan Sejak Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Guru Pendidikan J...
Metro15 Desember 2025 20:27
Fatmawati Rusdi Raih Penghargaan Tokoh Perempuan Peduli Penyiaran di KPID Awards 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menerima penghargaan Tokoh Perempuan Peduli Penyiaran pada ajang...
Metro15 Desember 2025 20:02
Revitalisasi Karebosi, Pemkot Makassar Gandeng Bank Mandiri Bangun Kawasan Livin Land
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wajah baru Lapangan Karebosi mulai dipersiapkan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka langkah strategis ...
Politik15 Desember 2025 19:43
Sosialisasi PKPU 3/2025, KPU Sulsel Tegaskan PAW DPRD Lebih Ketat dan Tertib
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan adanya perubahan mendasar dalam mekanisme Penggantian Anta...