Jokowi Protes Pembagian Sertifikat Tanah di Lokasi Becek: Yang Pilih Tempat Siapa?

Nhico
Nhico

Jumat, 10 Maret 2023 16:34

Jokowi Protes Pembagian Sertifikat Tanah di Lokasi Becek: Yang Pilih Tempat Siapa?

Pedomanrakyat.com, jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi siang ini membagikan sertifikat tanah ke sejumlah warga di Blora, Jawa Tengah.

Namun saat memberikan sambutan, Jokowi menyampaikan protes karena lokasi pembagian sertifikat dilakukan di tengah perkebunan yang becek.

“Saya tidak tahu siapa yang memilih lokasinya di sini. Coba dipilih ada tempat bagus di Kabupaten di Blora, atau ada di Kota Cepu. Kok milih di sini,” ujar Jokowi seperti disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 10 Maret 2023.

Ucapan Jokowi itu mendapat sambutan tawa dari masyarakat dan pejabat yang datang ke acara tersebut. Jokowi pun melanjutkan pidatonya dengan bertanya soal pihak yang memilih lokasi tersebut.

“Pertanyaan saya yang milih ini siapa? Saya tanya Bu Menteri, Pak Menteri, siapa?” kata Jokowi.

Jokowi kemudian menjawab lagi, “(Tapi) tempatnya di sini kan jauh, tapi becek coba. Setelah ini mau tanam? Kita kayak mau bajak sawah aja, kados ngluku, enggeh toh?”

Dalam kesempatan itu, Jokowi membagikan 1.043 sertifikat pengelolaan lahan kepada masyarakat. Awalnya, Jokowi menargetkan ada 1.161 sertifikat yang akan dibagikan, namun sisanya masih dalam pengerjaan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Jokowi menyebut ribuan sertifikat itu dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan meredam konflik tanah yang kerap terjadi. Khusus di Area Kesongo, Blora, Jokowi menyebut konflik tanah di sana sudah berlangsung selama 47 tahun.

“Coba mau diterus-teruskan? Oleh sebab itu saya perintah sudah tahun yang lalu pada Pak Menteri BPN untuk dilihat di lapangan, dicek betul Kelurahan Nelo, Cepu, sama di Karang Boyo, ini ada apa kok gak selesai-selesai? Ini mestinya BPN bisa selesaikan dan hari ini bisa diselesaikan,” kata Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menyebut sertifikat yang diberikannya merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL). Masa berlaku sertifikat itu adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 dan 30 tahun.

“Artinya 80 tahun masih kurang gak? 80 tahun panjenengan pun mboten enten (sudah tidak ada), 80 tahun nggih boten masih ada yang bilang kurang, sini maju,” kata Jokowi.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional22 April 2026 19:33
Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Hutan dan Perubahan Iklim Tingkat Regional Dalam 22nd AWG-FCC Meeting
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Indonesia turut aktif menghadiri Pertemuan ke-22 Kelompok Kerja ASEAN tentang Hutan dan Perubahan Iklim (The 22nd A...
Metro22 April 2026 18:28
Wali Kota Makassar Hadiri Rakor Pengembangan Infrastruktur Dasar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penanganan persoalan persampahan secara ...
Daerah22 April 2026 17:25
Pemkab Pinrang Tetapkan Tiga Desa Cantik, Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pinrang terus memperkuat fondasi pembang...
Metro22 April 2026 16:29
Temui Menteri PU, Gubernur Andi Sudirman Dorong Percepatan Infrastruktur Sulsel
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody H...