Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden RI ke-7 Joko Widodo siap jika nantinya harus diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Hal itu disampaikan pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan merespon adanya aduan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024.
“Tentunya siap, tapi kami kembali lagi menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Jika nanti penyelidik melihatnya seperti apa tentunya kami akan kooperatif,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (9/5).
Baca Juga :
Yakup mengatakan kliennya juga mendukung penuh upaya penyelidikan yang tengah dilakukan Bareskrim. Meskipun, kata dia, dalam laporan di Bareskrim kliennya sebagai pihak terlapor.
“Sebenarnya bukan laporan yang kami sampaikan di Polda Metro Jaya, ini laporan masyarakat tentang ijazahnya. Tapi Pak Jokowi bersedia karena memang sudah perintah atau permintaan dari penegak hukum,” tuturnya.
Komentar