Ke-2 di Indonesia, Pemprov Sulsel Tindaklanjuti Instruksi Presiden Penyetaraan Pejabat Struktural ke Fungsional

Nhico
Nhico

Senin, 27 Desember 2021 15:02

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, melakukan pelantikan dalam jabatan fungsional kepada 306 ASN.(F-Humas)
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, melakukan pelantikan dalam jabatan fungsional kepada 306 ASN.(F-Humas)

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merupakan Pemerintah Daerah kedua setelah Pemerintah Provinsi Bali yang telah menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait penyetaraan penjabat struktural ke fungsional.

Pemprov sendiri melakukan pelantikan dan mengambil sumpah/janji dalam jabatan fungsional kepada 306 ASN Pemprov Sulsel lingkup Dinas Pendidikan Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 27 Desember 2021.

“Alhamdulillah, Ini sebagai amanat Bapak Presiden proses peralihan dari struktural yang banyak menjadi penyederhanaan dalam bentuk jabatan fungsional, sekarang kita sudah ada 306,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Komitemen Pemprov ini merupakan perwujudan atas instruksi Presiden Joko Widodo pada Pidato Pelantikannya didepan Sidang Paripurna DPR/MPR menghendaki adanya perubahan konkrit dalam reformasi birokrasi dimana perlunya penyederhanaan birokrasi pada Instansi Pemerintah cukup dengan 2 (dua) level dan diganti dengan jabatan fungsional yang menekankan pada keahlian dan kompetensi sehingga proses kerja di birokrasi lebih cepat dan lebih dinamis dalam pengambilan keputusan.

Tindak lanjut arahan Presiden tersebut, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.

Sebagai perwujudan kepatuhan terhadap dikeluarkannya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetaraan jabatan adminsitrasi ke dalam jabatan fungsional, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan serangkaian kegiatan, yang dimulai dengan penyederhanaan struktur organisasi, analisis jabatan fungsional yang sesuai dengan jabatan administrasi yang terdampak, sampai dengan pengusulan pejabat administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional, dan diakhiri dengan terbitnya Rekomendasi Persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8134/OTDA.

Sedangkan, Kepala Bidang Mutasi Pemprov Sulsel, Erwin Sodding mengatakan pelantikan akan dilakukan secara bertahap.

Pelantikan hari ini, dalam jabatan fungsional Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekolah Menengah Umum/Kejuruan sebanyak 306 orang dengan pertimbangan bahwa jumlah jabatan pengawas pada unsur pendidikan paling banyak terdampak penyederhanan birokrasi.

“Dengan Implementasi penyetaraan jabatan dalam jabatan fungsional diharapkan dapat mengoptimalkan Visi Misi Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter,” ujarnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional29 Juni 2026 20:33
Taruna Ikrar: Keamanan Pangan Prasyarat Utama Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menegaskan bahwa keberhasi...
Metro29 Juni 2026 19:27
Harga Aspal Naik hingga 70 Persen, Komisi D DPRD Sulsel Siap Konsultasi ke Pemerintah Pusat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja bersama kontraktor pemenang tender dalam Program Multi Years Proj...
Edukasi29 Juni 2026 18:30
Bangun Ekosistem Pendidikan dari Daerah, TPN XIII Wujudkan Kewargaan Desa Dunia
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di tengah perubahan sosial, teknologi, dan tantangan global yang berlangsung semakin cepat, pendidikan dituntut un...
Metro29 Juni 2026 17:28
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Kinerja MK Paket 3 MYP, Minta Pemprov Lakukan Evaluasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti kinerja Manajemen Konstruksi (MK) yang bertugas mengawasi pelaks...