Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menemukan adanya klaim warga atas lahan seluas sekitar 34 hektare yang masuk dalam kawasan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama sejumlah pihak terkait di Makassar, Rabu (12/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid bersama Wakil Ketua Komisi D Andi Aan Nugraha, dan dihadiri anggota Komisi, diantaranya Muhammad Sadar, Rusdin Tabi, Rusli Sunali, Esra Lamban dan Havid Fasha.
Baca Juga :
Hadir dalam rapat perwakilan Dinas Perhubungan Sulsel, PT Angkasa Pura Indonesia, BPN Maros, Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia, serta perwakilan ahli waris atau pemilik lahan.
Kadir Halid mengatakan, lahan yang diklaim warga berada di kawasan bandara baru yang memiliki luas sekitar 330 hektare. Lahan tersebut sebelumnya dibebaskan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Namun, masih terdapat warga yang mengklaim sebagian lahan di kawasan tersebut belum mendapatkan pembayaran pembebasan.
“Bandara baru ini kurang lebih 330 hektare, itu yang dibebaskan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Tapi ada warga yang klaim bahwa lahannya mereka ini belum dibebaskan. Itu kurang lebih 34 hektare,” kata Kadir.
Menurut Kadir, lahan yang dipersoalkan berada di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dan diklaim oleh tiga pemilik. Para pemilik lahan disebut memiliki bukti alas hak berupa rinci.
“34 hektare itu ada tiga pemilik. Bukti alas haknya dalam bentuk rinci,” ujarnya.
Kadir mengatakan, Komisi D belum dapat mengambil kesimpulan dalam RDP tersebut lantaran data dan status lahan masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Karena itu, Komisi D akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan data terkait pembebasan lahan tersebut.
“Jadi kita minta rapat lanjutan karena hari ini data-data belum clear,” terang Legislator fraksi Golkar Sulsel itu.
Ia menjelaskan, Kementerian Perhubungan menjadi pihak yang melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan bandara baru.
Sementara PT Angkasa Pura Indonesia sebagai badan usaha milik negara (BUMN) mengelola kawasan bandara tersebut melalui skema sewa dengan Kementerian Perhubungan.
Menurut Kadir, kondisi tersebut membuat pihak Angkasa Pura perlu kembali dilibatkan dalam pembahasan untuk mengetahui secara detail status lahan yang diklaim warga.
“Angkasa Pura sebagai BUMN itu menyewa dari Kementerian Perhubungan soal lahan bandara baru ini. Jadi Angkasa Pura yang kita panggil tadi belum memahami,” jelasnya.
Selain PT Angkasa Pura Indonesia, Komisi D juga akan kembali mengundang BPN Maros dan pemerintah setempat dalam RDP lanjutan.
“Kita akan rapat dengar pendapat lagi, termasuk kita undang BPN, termasuk pemerintah setempat,” tegas Kadir.
Kadir menambahkan, selain kawasan bandara baru seluas sekitar 330 hektare, terdapat kawasan bandara lama yang luasnya sekitar 290 hektare. Persoalan 34 hektare yang diklaim warga saat ini berkaitan dengan kawasan bandara baru di Kecamatan Mandai.

Komentar