Komisi Informasi Minta Pemerintah Desa Transparan Soal Penggunaan ADD

Nhico
Nhico

Rabu, 23 Maret 2022 10:26

Ilustrasi Alokasi Dana Desa.(F-INT)
Ilustrasi Alokasi Dana Desa.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Informasi (KI) Pusat meminta agar pemerintah desa transparan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Mengingat, Pemerintah Desa termasuk Badan Publik, berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisioner Bidang Regulasi Kebijakan Publik KI Pusat, M Syahyan, dalam diseminasi dua peraturan KI yang difasilitasi KI Sulsel, mengungkapkan, Peraturan KI No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Peraturan KI No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, perlu disosialisasikan ke daerah-daerah, terutama ke tingkat desa. Apalagi, pemerintah desa mendapat anggaran dari APBN yang cukup besar.

“Karena itu, agar dana desa itu bisa tersalurkan dengan baik, terbelanjakan dengan baik, maka proses penyalurannya itu harus terbuka. Dengan transparansi, maka masyarakat juga bisa ikut mengawasi dana desa yang begitu besar,” ujarnya saat diseminasi yang digelar secara virtual dan diikuti PPID Kabupaten Kota serta sejumlah Kepala Desa di Sulsel, Selasa, 22 Maret 2022.

Ia menjelaskan, pemerintah desa masuk kategori Badan Publik. Dalam UU No 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan, yang termasuk Badan Publik adalah setiap lembaga yang mendapat anggaran dari APBN, APBD, bantuan masyarakat dan bantuan asing.

“Desa kan mendapat APBN, maka Desa masuk kategori Badan Publik dan dia wajib terbuka sesuai amanat undang undang keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, di dalam regulasi HAM yang berlaku universal, negara berkewajiban melindungi dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi. Karena itu, Badan Publik harus terbuka dan memberikan akses informasi kepada publik.

“Badan Publik wajib menyediakan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan,” pungkasnya.

Sementara, Ketua KI Sulsel Pahir Halim didampingi Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Khaerul Mannan dan Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Fauziah Erwin, menyampaikan, dalam waktu dekat KI Sulsel akan melakukan pertemuan dengan kepala desa se Sulsel untuk mensosialisasikan peraturan KI. Berbagai upaya pun tengah dilakukan untuk mendorong keterbukaan informasi di setiap kabupaten kota di Sulsel.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional02 Juli 2026 23:30
Kemenhut Lepasliarkan Lima Individu Orangutan Tahap Ke-18 ke Taman Nasional Betung Kerihun
Pedomanrakyat.com, Kapuas Hulu – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Bal...
Metro02 Juli 2026 22:32
Sekda Makassar Tekankan Peran Strategis Muballigh dalam Menjaga Kerukunan Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Kota Makassar, Zulkifli Nanda, menekankan pentingnya peran muballigh dan imam kelurahan sebagai toko...
Metro02 Juli 2026 21:35
Andi Sudirman Dihadapan 72 Ribu Peserta Porsenijar Sulsel: Jadilah Guru Terbaik untuk Masa Depan Anak
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan perhatian terhadap kesejahteraan guru akan terus menj...
Politik02 Juli 2026 21:15
Pengusaha Muda Gowa Prihandika Resmi Gabung PSI, Siap Mengabdi untuk Masyarakat Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Dinamika politik di Kabupaten Gowa kembali diwarnai hadirnya wajah muda. Prihandika, figur muda yang juga dikenal sebagai ...