Komitmen Jaga Kekayaan Hayati, Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi ke Kejari Magelang

Muh Saddam
Muh Saddam

Sabtu, 14 Maret 2026 21:23

Satwa liar dilindungi
Satwa liar dilindungi

Pedomanrakyat.com, Magelang – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) resmi melimpahkan dua tersangka kasus perdagangan satwa liar dilindungi berinisial MOE (22) dan ARA (24) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Kamis (12/3/2026).

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penuntasan perkara ini hingga ke tahap penuntutan adalah bentuk nyata keberpihakan negara dalam melindungi integritas ekosistem Indonesia.

“Perdagangan satwa liar dilindungi adalah kejahatan terhadap kekayaan hayati bangsa. Negara tidak cukup hanya menggagalkan transaksi dan menyelamatkan satwa, tetapi harus membawa perkaranya sampai ke tahap penuntutan dan persidangan demi masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Dwi Januanto.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan di Dusun Bromo, Desa Kalinegoro, Kabupaten Magelang, pada 15 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi dua ekor trenggiling (satu hidup, satu mati), satu ekor elang alap tikus, satu ekor kakatua jambul kuning, tiga ekor kucing hutan, serta sekitar 500 gram sisik trenggiling.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menambahkan bahwa pelimpahan ini merupakan pesan tegas bagi para pelaku kejahatan serupa.

“Bagi kami, penegakan hukum tidak berhenti saat pelaku diamankan. Berkas harus kokoh agar memberi kepastian hukum dan efek jera. Setiap perkara yang kami bawa sampai Tahap II adalah pesan bahwa perdagangan satwa liar bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang harus dituntaskan secara hukum,” ujar Aswin.

Seluruh satwa liar yang berhasil diamankan kini berada dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk pemeriksaan kondisi fisik dan keselamatan sebelum dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya atas perbuatan menangkap, memiliki, hingga memperniagakan satwa dilindungi secara ilegal.

Langkah ini sekaligus mempertegas posisi Kementerian Kehutanan dalam memberantas perdagangan satwa liar sebagai upaya melindungi warisan alam nasional tanpa pengecualian.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 September 2026 23:20
Cabai Rawit Rp85 Ribu/Kg, TPID Sulsel Siapkan Operasi Pasar dan Awasi Distribusi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sulawesi Selatan memantau harga, pasokan, dan distribusi cabai serta melaku...
Metro24 September 2026 22:27
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini Udara Terasa Panas di Sejumlah Wilayah Sulsel hingga 26 September
Pedomanrakyat.com, Makassar – Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan dini poten...
Nasional24 September 2026 21:24
Kemenhut Perkuat Kerja Sama Dalam Negeri, Dorong Kolaborasi dari Kesepakatan Menjadi Aksi Nyata
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kementerian Kehutanan terus memperkuat kerja sama dalam negeri sebagai salah satu instrumen strategis untuk mempercepa...
Metro24 September 2026 20:21
Wagub Fatmawati Rusdi Bahas Potensi Investasi-Komoditas Unggulan Sulsel dengan Dubes Swiss
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, bertemu dengan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Konstantin Obole...