Komitmen Jaga Kekayaan Hayati, Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi ke Kejari Magelang

Muh Saddam
Muh Saddam

Sabtu, 14 Maret 2026 21:23

Satwa liar dilindungi
Satwa liar dilindungi

Pedomanrakyat.com, Magelang – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) resmi melimpahkan dua tersangka kasus perdagangan satwa liar dilindungi berinisial MOE (22) dan ARA (24) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Kamis (12/3/2026).

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penuntasan perkara ini hingga ke tahap penuntutan adalah bentuk nyata keberpihakan negara dalam melindungi integritas ekosistem Indonesia.

“Perdagangan satwa liar dilindungi adalah kejahatan terhadap kekayaan hayati bangsa. Negara tidak cukup hanya menggagalkan transaksi dan menyelamatkan satwa, tetapi harus membawa perkaranya sampai ke tahap penuntutan dan persidangan demi masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Dwi Januanto.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan di Dusun Bromo, Desa Kalinegoro, Kabupaten Magelang, pada 15 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi dua ekor trenggiling (satu hidup, satu mati), satu ekor elang alap tikus, satu ekor kakatua jambul kuning, tiga ekor kucing hutan, serta sekitar 500 gram sisik trenggiling.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menambahkan bahwa pelimpahan ini merupakan pesan tegas bagi para pelaku kejahatan serupa.

“Bagi kami, penegakan hukum tidak berhenti saat pelaku diamankan. Berkas harus kokoh agar memberi kepastian hukum dan efek jera. Setiap perkara yang kami bawa sampai Tahap II adalah pesan bahwa perdagangan satwa liar bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang harus dituntaskan secara hukum,” ujar Aswin.

Seluruh satwa liar yang berhasil diamankan kini berada dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk pemeriksaan kondisi fisik dan keselamatan sebelum dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya atas perbuatan menangkap, memiliki, hingga memperniagakan satwa dilindungi secara ilegal.

Langkah ini sekaligus mempertegas posisi Kementerian Kehutanan dalam memberantas perdagangan satwa liar sebagai upaya melindungi warisan alam nasional tanpa pengecualian.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro07 Mei 2026 15:36
Bupati Maros Chaidir Syam Instruksikan Pengawasan Ketat Vape di Sekolah, Cegah Modus Baru Narkotika
Pedomanrakyat.com, Maros – Bupati Maros, Chaidir Syam, mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Dinas Pendidikan meningkatkan pengawasan ...
Nasional07 Mei 2026 15:10
Kemenhut: Wisata Alam di Taman Nasional Bali Barat Sesuai Aturan Berbasis Zonasi
Pedomanrakyat.com, Jakarta — Kementerian Kehutanan menegaskan, seluruh aktivitas pemanfaatan wisata alam di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) telah b...
Politik07 Mei 2026 14:30
DPRD Makassar Usul Anggaran MHM Dialihkan untuk Pendidikan dan Kesehatan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Program Makassar Half Marathon (MHM) yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar sebesar Rp2,5 miliar menjadi soro...
Metro07 Mei 2026 14:21
Lewat Capacity Building 2026, Bappeda Makassar Perkuat Inovasi Perencanaan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar menggelar kegiatan Capacity Building 2026 sebagai lan...