Pedomanrakyat.com, Bali – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) terus memperkuat tata kelola pemanfaatan hutan yang transparan, adaptif, dan berbasis data melalui penyusunan Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Tahun 2026.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan (BRPH) menyelenggarakan Konsultasi Publik Penyusunan PAPH untuk PBPH Tahun 2026 di Bali pada Selasa (04/08).
Langkah penyusunan PAPH ini berpedoman pada arahan dan komitmen kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menekankan pentingnya transparansi, kepastian hukum, serta digitalisasi data spasial dalam tata kelola kehutanan nasional.
Baca Juga :
Menteri Kehutanan menyoroti bahwa alokasi pemanfaatan kawasan hutan harus dikelola secara terbuka, akuntabel, dan berbasis bukti ilmiah (scientific-based approach) guna menutup celah konflik tenurial.
Lebih lanjut, Menhut Raja Juli Antoni mengarahkan agar penataan ruang kawasan hutan tidak hanya berfokus pada investasi, tetapi juga harus berorientasi pada pelindungan ekosistem, pemerataan ekonomi masyarakat melalui Perhutanan Sosial, serta mendukung program strategis nasional seperti ketahanan pangan dan energi secara berkelanjutan.
Kegiatan ini diikuti sekitar 90 peserta yang terdiri atas perwakilan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup provinsi seluruh Indonesia, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I–XVIII, unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan di Bali, direktorat lingkup Direktorat Jenderal PHL, perwakilan eselon 1 terkait, dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).
Direktur BRPH, C. Hendro Widjanarko mengatakan bahwa konsultasi publik ini merupakan tahapan penting untuk memastikan konsep PAPH Tahun 2026 disusun secara terbuka, akuntabel, dan mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“PAPH merupakan peta indikatif yang ditetapkan Menteri sebagai acuan pemberian PBPH pada hutan lindung maupun hutan produksi. Oleh karena itu, penyusunannya harus melalui proses konsultasi publik agar menghasilkan kebijakan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, sekaligus mampu menjawab kebutuhan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan,” ujar Hendro.
Ia menjelaskan, konsep PAPH Tahun 2026 mengusulkan alokasi areal sekitar 5,67 juta hektare, terdiri atas sekitar 1,33 juta hektare Hutan Lindung dan 4,34 juta hektare Hutan Produksi.
Peta tersebut disusun dengan memperhatikan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), serta berbagai Informasi Geospasial Tematik (IGT) lainnya, serta masukan para pihak.
Menurut Hendro, PAPH Tahun 2026 ini tidak hanya menjadi acuan pemberian PBPH, tetapi juga memberikan kepastian informasi bagi calon investor mengenai lokasi yang dapat dimohonkan, sekaligus mendukung pencapaian program prioritas nasional, termasuk ketahanan pangan dan ketahanan energi. Selain itu bagi Gubernur, PAPH tersebut menjadi acuan pemberian rekomendasi bagi PBPH.
Direktur Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan (RPKHPWPH), Beni Raharjo menegaskan bahwa penyusunan PAPH merupakan implementasi langsung dari arah kebijakan RKTN 2011-2030 (Revisi ke-2).
“RKTN mengarahkan pemanfaatan ruang kawasan hutan menuju tata kelola lanskap yang terintegrasi, optimal, dan berkelanjutan. Karena itu, PAPH harus selaras dengan kebijakan nasional sehingga pemanfaatan kawasan hutan mampu menjaga keseimbangan antara fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi,” jelas Beni.
Ia menambahkan bahwa RKTN juga mengarahkan penyediaan ruang bagi pengembangan perhutanan sosial, rehabilitasi hutan, perlindungan ekosistem, kehuatan non kehutanan hingga pengembangan usaha kehutanan berbasis korporasi maupun masyarakat.
Sementara itu, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH), R. Agus Budi Santosa menekankan pentingnya integrasi berbagai instrumen geospasial dalam penyusunan PAPH.
“PIPPIB merupakan instrumen penting untuk menjaga hutan alam primer dan lahan gambut. Integrasi PIPPIB dengan PAPH memastikan proses pemberian perizinan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan sekaligus memberikan kepastian informasi spasial kepada para pemangku kepentingan,” imbuh Agus.
Dukungan terhadap proses konsultasi publik juga disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani.
Menurutnya, penyusunan peta arahan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan hutan yang berkelanjutan.
“Pembangunan kehutanan memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bagi Bali, yang memiliki kawasan hutan sekitar 23 persen dari luas wilayah, pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada manfaat ekonomi, tetapi juga harus menjaga fungsi ekologis sebagai penyangga kehidupan,” ujarnya.
Dari kalangan peneliti, Rinaldi Imaduddin dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan tanggapan bahwa penyusunan PAPH telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta didukung pendekatan ilmiah berbasis data.
“Penyusunan PAPH telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung data yang tersedia. Ke depan, penguatan kualitas data, penyempurnaan informasi enam aspek usaha dan delapan parameter pertimbangan pemanfaatan, serta sinergi antarbasis data akan semakin meningkatkan kualitas analisis dan memberikan kepastian bagi investor maupun pemerintah,” ungkapnya.
Pandangan akademisi juga disampaikan dalam tanggapan oleh Rohman dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Menurutnya, klasifikasi lahan dan penataan ruang merupakan fondasi utama dalam manajemen hutan yang berkelanjutan.
“Seluruh kawasan hutan idealnya memiliki pengelola. Dengan penataan ruang yang baik, manfaat hutan dapat dioptimalkan secara seimbang, baik dari aspek ekonomi, perlindungan lingkungan, maupun fungsi sosialnya,” jelas Rohman.
Sementara itu, tanggapan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Poerwadi Soeprihanto menilai PAPH akan memberikan kepastian ruang usaha bagi pelaku usaha kehutanan sekaligus membuka peluang pengembangan investasi yang berkelanjutan.
“PAPH memberikan arah yang lebih jelas bagi dunia usaha. Ke depan, penyempurnaan peta ini diharapkan dapat mendukung kemitraan antara PBPH dan Perhutanan Sosial, memperkuat program ketahanan pangan dan energi, serta mengoptimalkan pemanfaatan areal eks-pencabutan izin agar tidak menjadi kawasan terbuka tanpa pengelola,” kata Poerwadi.
Berbagai masukan yang dihimpun selama konsultasi publik akan menjadi bahan penyempurnaan konsep PAPH Tahun 2026 sebelum ditetapkan sebagai acuan pemberian PBPH.
Melalui proses yang partisipatif, Kementerian Kehutanan berharap PAPH mampu memberikan kepastian usaha, memperkuat tata kelola kawasan hutan, menjaga keberlanjutan sumber daya hutan, serta mendukung pencapaian target pembangunan kehutanan nasional.

Komentar