KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Nhico
Nhico

Jumat, 09 Januari 2026 17:55

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji.
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata jubir KPK Budi Prasetyo saat ditanya apakah benar Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (9/1/2026).

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Iya, benar,” ujar Asep saat dimintai konfirmasi soal penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik09 Januari 2026 22:35
Dari Sulawesi untuk Indonesia, PSI Sulteng Kirim 500 Kader dan 100 Mobil ke Rakernas Makassar
Pedomanrakyat.com, Palu – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Tengah menunjukkan kesiapan penuh menyambut Konso...
Metro09 Januari 2026 22:16
Makassar Half Marathon 2026 Ditargetkan 12 Ribu Peserta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendengarkan laporan panitia penyelenggara Makassar Half Marathon (MHM) 202...
Daerah09 Januari 2026 21:29
Di Hadapan Wisudawan STKIP DDI Pinrang, Wabup Sudirman Tekankan Kolaborasi Bangun SDM
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan seluruh pihak dalam...
Ekonomi09 Januari 2026 20:21
KP2KP Sengkang-BPKPD Wajo Gelar Edukasi Pembuatan E-Bupot A2 dan Pelaporan SPT Tahunan
Pedomanrakyat.com, Wajo – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan ...