Legislator DPRD Kota Makassar, Kasrudi Gelar Sosialisasi Perda Minol

Editor
Editor

Jumat, 07 Agustus 2020 18:24

Legislator DPRD Kota Makassar, Kasrudi Gelar Sosialisasi Perda Minol

Pedoman Rakyat, MakassarDPRD Kota Makassar" href="https://pedomanrakyat.com/tag/anggota-dprd-kota-makassar/">Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol, di Hotel Grand Town, Jl. Pengayoman, pada Jumat (7/8/2020).

Hadir sebagai narasumber, Andi Asruni SH MH (Praktisi hukum), dan Muh Rudi (Sekretaris DPC Gerindra Makassar), serta dipandu oleh MC Anita Achmad Paju.

Dalam sambutanya, anggota fraksi Gerindra ini mengatakan, Perda terkait minol ini sudah bukan lagi untuk ditabukan, maka bagaimana upaya melakukan keseimbangan agar kebebasan dalam menjalankan usaha miras tidak kebablasan.

Perda ini menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah kota dalam hal penegak Perda dalam melakukan pengawasan sesuai regulasi yang diatur dalam perda tersebut.

“Perda terkait izin tempat penjualan minol ini di Kota Makassar ini telah diimplementasikan, terutama bagi pelaku usaha. Namun banyak ruang atau bagian yang bisa saja tidak mengena sehingga akan berdampak pada permasalahan sosial masyarakat. Sebab itulah diperlukan pengawasan secara terukur, dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya,” terang Kasrudi.

Lebih lanjut dikatakannya, tujuan dilakukan kegiatan sosialisasi Perda ini untuk memberikan informasi yang baik dan benar tentang tempat-tempat mana saja yang tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol
Untuk itu, politisi muda partai Gerindra ini berharap, melalui sosialisasi ini pada sesi tanya jawab nantinya ada saran dan masukan dari peserta sosialisasi agar Perda yang sudah disahkan sejak 2014 lalu penerapannya bisa lebih maksimal lagi.

“Penerapan aturan serta batasan-batasan penjualan minol harus ditegakkan, sebut saja penjualan minol di dekat tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak diperbolehkan. Ini tidak hanya sekedar menjadi aturan tertulis tetapi sungguh-sungguh harus diterjemahkan dan diterapkan di lapangan,” tandasnya. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 Mei 2025 23:51
Momentum Harkitnas ke-117, Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Membangun Bangsa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 pa...
Berita20 Mei 2025 23:35
Ikut Pelatihan LAZ Hadji Kalla, Petani Balocci Lirik Potensi Wisata Kopi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Warga Balocci kini memandang kopi bukan lagi sekadar komoditas, tapi potensi wisata berkelanjutan. Ide-ide mereka untuk...
Hiburan20 Mei 2025 23:10
Jangan Lewatkan! Nuansa Kreatif TikTok Fest 2025 Vol 1 Akan Segera Hadir di Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dunia kreatif di Sulawesi Selatan kembali bergeliat dengan hadirnya Nuansa Kreatif TikTok Fest 2025 Vol 1, sebuah fest...
Metro20 Mei 2025 22:37
Aliyah Mustika Ilham Saksikan Langsung Pelepasan Jenazah Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani ke Jakarta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyaksikan langsung prosesi persemayaman di rumah duka mendiang K...