Legislator DPRD Kota Makassar, Kasrudi Gelar Sosialisasi Perda Minol

Editor
Editor

Jumat, 07 Agustus 2020 18:24

Legislator DPRD Kota Makassar, Kasrudi Gelar Sosialisasi Perda Minol

Pedoman Rakyat, MakassarDPRD Kota Makassar" href="https://pedomanrakyat.com/tag/anggota-dprd-kota-makassar/">Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol, di Hotel Grand Town, Jl. Pengayoman, pada Jumat (7/8/2020).

Hadir sebagai narasumber, Andi Asruni SH MH (Praktisi hukum), dan Muh Rudi (Sekretaris DPC Gerindra Makassar), serta dipandu oleh MC Anita Achmad Paju.

Dalam sambutanya, anggota fraksi Gerindra ini mengatakan, Perda terkait minol ini sudah bukan lagi untuk ditabukan, maka bagaimana upaya melakukan keseimbangan agar kebebasan dalam menjalankan usaha miras tidak kebablasan.

Perda ini menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah kota dalam hal penegak Perda dalam melakukan pengawasan sesuai regulasi yang diatur dalam perda tersebut.

“Perda terkait izin tempat penjualan minol ini di Kota Makassar ini telah diimplementasikan, terutama bagi pelaku usaha. Namun banyak ruang atau bagian yang bisa saja tidak mengena sehingga akan berdampak pada permasalahan sosial masyarakat. Sebab itulah diperlukan pengawasan secara terukur, dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya,” terang Kasrudi.

Lebih lanjut dikatakannya, tujuan dilakukan kegiatan sosialisasi Perda ini untuk memberikan informasi yang baik dan benar tentang tempat-tempat mana saja yang tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol
Untuk itu, politisi muda partai Gerindra ini berharap, melalui sosialisasi ini pada sesi tanya jawab nantinya ada saran dan masukan dari peserta sosialisasi agar Perda yang sudah disahkan sejak 2014 lalu penerapannya bisa lebih maksimal lagi.

“Penerapan aturan serta batasan-batasan penjualan minol harus ditegakkan, sebut saja penjualan minol di dekat tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak diperbolehkan. Ini tidak hanya sekedar menjadi aturan tertulis tetapi sungguh-sungguh harus diterjemahkan dan diterapkan di lapangan,” tandasnya. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah06 Februari 2025 21:09
Bupati Adnan Purichta Terima Kunjungan Ketua Komisi II DPR RI di Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa –Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menerima kunjungan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rizqinizamy Karsayuda sekaligus ...
Daerah06 Februari 2025 20:35
Pj Bupati Jefrianto Asapa Buka Workshop Penyusunan Dokumen PEDA 2025-2029
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat (Pj) Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa membuka secara resmi Workshop Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah ...
Metro06 Februari 2025 20:03
DPRD Sulsel Terima SK Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Besok Diparipurnakan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (KPU menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon Gubern...
Metro06 Februari 2025 19:33
Hadiri Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Prof Fadjry Djufry: Terima Kasih Telah Wujudkan Pilkada Damai di Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pj Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, menghadiri Rapat Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih oleh...