Legislator Jufri Pabe Gelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang PDAM Makassar

Nhico
Nhico

Minggu, 27 April 2025 19:19

Anggota DPRD Kota Makassar, Jufri Pabe.
Anggota DPRD Kota Makassar, Jufri Pabe.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Jufri Pabe, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar di Hotel Grand Imawan, Minggu (27/04/2025).

Acara ini turut menghadirkan dua narasumber langsung dari PDAM Makassar, diantaranya Kepala Wilayah Pelayanan 6 PDAM Kota Makassar, Fazad Azizah dan Faizal serta berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, H Jufri Pabe menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Ia menekankan bahwa Sosper kali ini tidak sekadar menjadi rutinitas formalitas, melainkan kesempatan emas untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun saran langsung kepada pihak PDAM.

“Kehadiran pejabat PDAM hari ini, termasuk Kepala Wilayah Pelayanan 6 fazad Azizah, dan Saudara Faizal menjadi bukti keseriusan kita untuk memperbaiki layanan air minum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Politisi Nasdem itu juga menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi Perda ini.

Menurutnya, hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih berkualitas harus diimbangi dengan kesadaran akan kewajiban, seperti membayar tagihan tepat waktu agar pelayanan PDAM tetap optimal.

“Air bersih adalah kebutuhan pokok. Dengan memahami aturan yang ada, kita bisa mendorong pelayanan yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya.

Untuk itu, H Jufri Pabe mengajak seluruh peserta untuk aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang telah disiapkan.

Ia berharap, melalui momen sosialisasi ini, setiap keluhan warga bisa langsung ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi bagi PDAM dalam meningkatkan kualitas layanan di masa mendatang.

“Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin demi kemajuan pelayanan air bersih di Kota Makassar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Wilayah Pelayanan 6 Perumda Air Minum Kota Makassar, Fazad Azizah, menekankan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2019 menjadi landasan kuat dalam memastikan pelayanan air minum yang adil dan merata.

Azizah menyampaikan bahwa tantangan seperti dampak El Nino tahun 2023 sempat menghambat distribusi air, namun berkat kerja sama semua pihak, PDAM mampu memenuhi kebutuhan masyarakat melalui layanan darurat seperti mobil tangki.

“Perda ini menegaskan komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik. Kami berharap masyarakat juga berperan aktif, termasuk dalam membayar tagihan tepat waktu untuk kelancaran operasional,” kata Azizah.

Faizal menambahkan bahwa PDAM Makassar bertugas memastikan air bersih berkualitas tersedia secara berkesinambungan bagi seluruh masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pelayanan PDAM tidak hanya soal teknis distribusi air, tapi juga bagian dari komitmen membangun tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Oktober 2026 16:47
TP PKK Makassar Gelar Bimtek Perawatan Jenazah, Bagikan Paket Perlengkapan ke Tiap Kelurahan
Pedomanrakyat.com, Makassar — TP PKK Kota Makassar menggelar bimbingan teknis (bimtek) tata cara perawatan jenazah sekaligus menyerahkan bantuan per...
Metro13 Oktober 2026 16:14
Kanal Dangkal di Mappala Tak Kunjung Dikeruk, Warga Khawatir Banjir Saat Musim Hujan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini, Makassar, mengkhawatirkan ancaman banjir saat musim hujan akibat pendang...
Politik13 Oktober 2026 15:49
Temui Jokowi, Relawan Gibran Janjikan Bukti Pendidikan Wapres: Tunggu Tanggal Mainnya!
Pedomanrakyat.com, Solo – Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah,...
Nasional13 Oktober 2026 15:25
Sidang Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Bongkar 23 Jemaah Shafira Pakai Kuota Petugas
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisaris PT Shafira Tour & Travel, Mohammad Ansor Alamsyah, mengakui perusahaannya pernah memberangkatkan 23 j...