Legislator NasDem Cicu Harap Pembentukan Koperasi dan UMKM di Sulsel kembali Berjamur

Nhico
Nhico

Minggu, 22 Agustus 2021 20:13

Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi atau biasa disapa Cicu, saat berinteraksi dengan konstituen di Kantor Balai Diklat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Minggu (22/8/2021).
Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi atau biasa disapa Cicu, saat berinteraksi dengan konstituen di Kantor Balai Diklat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Minggu (22/8/2021).

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi atau biasa disapa Cicu kembali tatap muka dengan konstituen di Kantor Balai Diklat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Minggu (22/8/2021).

Itu dalam rangka kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sulsel nomor 7 tahun 2019 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.

Kata Cicu, semua masyarakat boleh mendirikan koperasi sesuai syarat yang ditentukan oleh regulasi. Bahkan, pemerintah Sulsel mendorong pembentukan koperasi dan UMKM di setiap lingkungan yang ada di masyarakat.

“Pemerintah mendorong pembentukan Koperasi dan UMKM. Kita berharap mereka banyak berjamur seperti jaman dulu,” jelas Cicu.

Hanya saja, sambung Ketua Komisi B DPRD Sulsel, keberadaan Koperasi tidak eksis. Padahal, Koperasi ini khususnya merupakan organisasi sangat bagus. Mulai pembinaan dan pemberdayaan anggota yang terorganisir.

“Untuk UMKM, ada banyak pelaku sektor ini. Kondisi ekonomi hari ini yang begitu sulit memang lebih baik membuat usaha kecil menengah dengan memanfaatkan keterampilan,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Faisal Malik menjelaskan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi.

Koperasi juga sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

“Cukup sembilan orang bisa bikin koperasi. Namun setelah itu, harus merekrut sebanyak-banyaknya anggota koperasi. Karena Koperasi itu usaha bersama,” tandas Faisal.

Siapapun anggota Koperasi, sambung Faisal, mereka adalah pengusaha. Semua itu telah diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2019 tentang pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Sisa, diatur jenis usaha koperasi yang akan dijalankan.

“Koperasi ini adalah usaha, orientasinya adalah profit. Nah, ekonomi sosialnya adalah meraka yang tergabung dalam keanggotaan di dalam koperasi,” cetusnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...