Pedomanrakyat.com, Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk kembali menelan kekalahan dalam melawan konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Kali ini perusahaan pelat merah tersebut kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) melawan ‘crazy rich’ Surabaya itu.
“Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama,” demikian bunyi putusan sidang tersebut dikutip dari website MA, Senin (18/9/2023).
Baca Juga :
Putusan itu diketok ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.
Adapun panitera pengganti Prasetyo Nugroho. Ikut menjadi termohon PK Eksi Anggraeni dan Endang Kumoro, dkk.
“Putus 12 September 2023,” demikian keterangan informasi tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka putusan kasasi yang diajukan Budi Said, menjadi berkekuatan hukum tetap.
Yaitu MA mengharuskan PT Antam membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.
Kasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018.
Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak.
Komentar