Pedoman Rakyat, Padang – Seorang lansia inisial M (59) di Padang, Sumatera Barat harus merasakan dinginnya jeruji besi, karena diduga mencabuli anak di bawah umur, usia 12 tahun.
Tak tanggung-tanggung, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu tak hanya sekali, tetapi hingga empat kali. Pelaku dan korban juga saling kenal karena rumahnya berdekatan.
“Iya pelaku merupakan tetangga korban, pelaku pertama kali mencabuli korban pada November 2021 dan terakhir pada tanggal 11 Desember 2021,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga :
Dalam rentang waktu itulah pelaku tega mencabuli korban sebanyak empat kali. Terungkapnya kasus ini, berawal saat korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
Orangtua korban yang tak terima dengan tindakan keji pelaku, melapor ke Polresta Padang. Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
“Pelaku kemudian ditangkap dan ia mengakui perbuatannya mencabuli korban,” jelas Rico.
Pencabulan terhadap korban usia 12 tahun ini, berawal pada 8 November 2021. Ketika itu korban bermain di depan rumah pelaku.
Lalu kemudian, kata Rico, pelaku memanggil dan mengajak korban masuk ke dalam rumahnya.
Di dalam rumah itulah korban dicabuli setelah sebelumnya dipinjamkan telepon genggam miliknya. Saat asyik bermain telepon genggam, pelaku melancarkan aksinya.
“Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian memberikan uang Rp10 ribu agar korban tidak menceritakan apa yang terjadi,” jelas Rico.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Komentar