Nikita Mirzani Bingung dengan Dakwaan Jaksa: Ini Perkara Apa?

Nhico
Nhico

Senin, 14 November 2022 20:41

Nikita Mirzani Bingung dengan Dakwaan Jaksa: Ini Perkara Apa?

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Nikita Mirzani dan pengacaranya mengaku bingung dengan dakwaan dan pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke artis yang akrab disapa Nyai itu. Alasannya, terlalu banyak pasal yang dilanggar oleh Nikita.

Selain itu, Nikita mengaku tidak mengenal sama sekali Dito Mahendra.

Fahmi Bachmid, selaku pengacara Nikita Mirzani, mengatakan JPU menyangkakan Nikita Mirzani melanggar Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Terakhir dianggap melanggar Pasal 311 KUHP.

“Artinya dakwaannya bingung, apakah nikita melakukan perbuatan ini, ataukan melakukan perbuatan ini, artinya jaksanya pun masih bingung apa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Itu namanya dakwaan alternatif, itu dakwaan bingung, apa yang dilakukan Niki itu apa sih,” ujar Fahmi Bachmid, di PN Serang, Senin (14/11/2022).

Kebingungan lainnya karena Nikita Mirzani tidak mengenal sama sekali dengan pelapornya yang bernama Dito Mahendra.

Oleh karena itu, Fahmi akan membongkar kekurangan dakwaan JPU pada persidangan selanjutnya yang akan digelar Senin, 28 November 2022.

“Kami akan menguraikan satu per satu, tapi bukan disini. Disini hanya hanya menyampaikan bahwa jaksa itu membenarkan bahwa Niki hanya mengimbau dan tidak menghina seseorang,” terangnya.

Fahmi mewajarkan kalau kliennya mengaku bingung dan tidak tahu atas dakwaan maupun sangkaan dari jaksa yang dikenakan kepadanya.

Terlebih, Nyai telah membaca berulang kali surat dakwaan tersebut.

“Kata Niki sebetulnya apasih yang jadi masalah, ini perkara apa? Kataku (Fahmi Bachmid), ini perkara karena kau mengimbau seseorang,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 September 2026 12:59
TP PKK Makassar Dalami Model Pemberdayaan Perajin di Kampung Batik Cibuluh
Pedomanrakyat.com, Makassar — Tim Penggerak PKK Kota Makassar berkunjung ke Kampung Batik Cibuluh, Kota Bogor, untuk melihat langsung pengembangan k...
Politik25 September 2026 12:16
Tasming Hamid Tegaskan Pramuka Punya Kontribusi Penting bagi Masyarakat dan Pembangunan Parepare
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare Tasming Hamid menegaskan bahwa Gerakan Pramuka memiliki kontribusi penting dalam kehidupan masy...
Ekonomi25 September 2026 10:56
Aliyah Mustika Ilham Dorong Barongko Go International Lewat Kolaborasi Gastronomi Makassar–Prancis
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham mendorong pengembangan kuliner khas Makassar agar semakin inovatif d...
Daerah25 September 2026 09:19
Bupati Yusran Lalogau Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat Kebersamaan
Pedomanrakyat.com, Pangkep — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di halaman Rumah ...