Pelecehan Seksual Bayi di Jeneponto, Sang Kakek Tidak Menyesal Jarinya Masuk ke Alat Vital Hingga Alami Pendarahan

Nhico
Nhico

Senin, 21 Maret 2022 11:32

Ilustrasi Bayi 18 Bulan di Jeneponto jadi Korban pelecehan seksual.(F-INT)
Ilustrasi Bayi 18 Bulan di Jeneponto jadi Korban pelecehan seksual.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jeneponto– Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto telah menetapkan H (40) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap cucu tirinya sendiri.

Dihadapan polisi, pria bejat ini mengaku sama sekali tidak menyesali perbuatannya, tega menggauli cucu tirinya sendiri yang masih berusia 18 bulan itu.

“Tidak ada rasa penyesalan. Tidak terasa tangan saya masuk,” kata H dihadapan polisi.

Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan, kasus kekerasan seksual ini berawal ketika korban sedang buang air besar di tempat tidurnya, sehingga pelaku hendak membersihkannya.

“Si kakek melihat bahwa si korban lagi sakit perut atau BAB. Makanya dibawa ke kamar kecil untuk dilakukan pembersihan kepada kotorannya,” ungkap Yudha kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Menurut Yudha, saat membersihkan kotoran, pelaku diduga memasukan dua jarinya ke dalam kelamin korban hingga mengalami pendarahan.

Tidak berselang lama, keluarga lainnya kaget melihat darah menetas dari vital korban. Seketika itu ia langsung membawa korban ke Rumah Sakit (RS) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yudha, dokter menyimpulkan bahwa tetesan darah yang keluar dari alat vital korban adalah bukti kejahatan.

“Seketika dokter menyatakan bahwasahnya ini akibat kejahatan. Untuk itu lebih baiknya melaporkan ke polisi untuk dilanjuti kasusnya,” ungkapnya.

Yudha menyebut pihak keluarga awalnya merasa keberatan karena kasus ini dibawah ke ranah hukum. Belum lagi kasus ini viral di media sosial.

“Tentunya dari dinas TP2A berkordinasi untuk mengungkap kasus pelecehan seksual dibawah umur ini. Supaya bisa jelas siapa pelaku melakukan perbuatan ini,” katanya.

H ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 7 orang saksi.

Namun, sebelum ditetapkan tersangka, pria tersebut mengaku keberatan karena dituding lebih dahulu sebagai pelaku oleh pengguna sosial media sebelum ditetapkan tersangka. Ia berencana melaporkannya ke polisi.

“Tetapi, kita ambil keterangan dari si pelaku dengan metode cara apapun dari pihak kita. Si pelaku mengakui bahwasahnya dia melakukan perbuatanya sendiri,” pungkas Yudha

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro06 Mei 2026 22:27
Di Tengah Aksi, Heriwawan Dengarkan 13 Tuntutan, Tegaskan Komitmen Kawal Suara Rakyat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Koalisi Rakyat Sulsel menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor sementara DPRD Sulsel di Jalan AP Pettarani, Mak...
Metro06 Mei 2026 21:29
Ekonomi Sulawesi Selatan Tumbuh 6,88 Persen: 170 Ribu Lapangan Kerja Baru Tercipta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan tumbuh 6,88 persen (year-on-year) pada triwulan I 2026. Pertumbuhan ini diikuti ...
Daerah06 Mei 2026 20:28
Rumah ke-78 Baznas Sidrap, Hadirkan Senyum Baru untuk Ibu Idawa
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Hujan deras yang mengguyur Dusun Bulo Tengnga, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Panca Rijang pada Rabu (6/5/2026) siang,...
Metro06 Mei 2026 19:31
Pemkot Makassar Matangkan IGS 2026, Targetkan Investasi Global dari 49 Negara
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kota Makassar menjadi tuan rumah hajatan internasional, meneguhkan perannya sebagai gerbang utama Indonesia di kaw...