Pedomanrakyat.com, Jeneponto– Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto telah menetapkan H (40) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap cucu tirinya sendiri.
Dihadapan polisi, pria bejat ini mengaku sama sekali tidak menyesali perbuatannya, tega menggauli cucu tirinya sendiri yang masih berusia 18 bulan itu.
“Tidak ada rasa penyesalan. Tidak terasa tangan saya masuk,” kata H dihadapan polisi.
Baca Juga :
Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan, kasus kekerasan seksual ini berawal ketika korban sedang buang air besar di tempat tidurnya, sehingga pelaku hendak membersihkannya.
“Si kakek melihat bahwa si korban lagi sakit perut atau BAB. Makanya dibawa ke kamar kecil untuk dilakukan pembersihan kepada kotorannya,” ungkap Yudha kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Menurut Yudha, saat membersihkan kotoran, pelaku diduga memasukan dua jarinya ke dalam kelamin korban hingga mengalami pendarahan.
Tidak berselang lama, keluarga lainnya kaget melihat darah menetas dari vital korban. Seketika itu ia langsung membawa korban ke Rumah Sakit (RS) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yudha, dokter menyimpulkan bahwa tetesan darah yang keluar dari alat vital korban adalah bukti kejahatan.
“Seketika dokter menyatakan bahwasahnya ini akibat kejahatan. Untuk itu lebih baiknya melaporkan ke polisi untuk dilanjuti kasusnya,” ungkapnya.
Yudha menyebut pihak keluarga awalnya merasa keberatan karena kasus ini dibawah ke ranah hukum. Belum lagi kasus ini viral di media sosial.
“Tentunya dari dinas TP2A berkordinasi untuk mengungkap kasus pelecehan seksual dibawah umur ini. Supaya bisa jelas siapa pelaku melakukan perbuatan ini,” katanya.
H ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 7 orang saksi.
Namun, sebelum ditetapkan tersangka, pria tersebut mengaku keberatan karena dituding lebih dahulu sebagai pelaku oleh pengguna sosial media sebelum ditetapkan tersangka. Ia berencana melaporkannya ke polisi.
“Tetapi, kita ambil keterangan dari si pelaku dengan metode cara apapun dari pihak kita. Si pelaku mengakui bahwasahnya dia melakukan perbuatanya sendiri,” pungkas Yudha

Komentar