Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama Bada Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat melakukan pengawalan ketat pada pelaksanaan Pilkada 2024 di bumi Butta Salewangan ini.
“Pengawalan itu, di antaranya menegaskan jika aparatur sipil negara menjaga netralitas termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama pelaksanaan pilkada,” kata Penjabat sementara (Pjs) Bupati Maros Hj Suhartina Bohari di Turikale, Rabu.
Dia mengatakan pihaknya telah mengarahkan kepada jajarannya untuk selalu menjaga netralitas sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menekankan larangan ASN untuk terlibat dalam kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca Juga :
Oleh karena itu, kata dia, jika ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian.
Menurut dia, pentingnya ASN menjaga netralitas karena hal itu merupakan kewajiban yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berkaitan dengan hal tersebut, kata Suhartina, untuk pemantauan netralitas ASN ataupun PPPK khususnya pada saat masa kampanye pilkada, pihaknya bekerja sama dengan Bawaslu setempat untuk mengawal hal tersebut.
Dia menegaskan bagi ASN ataupun PPPK yang melakukan pelanggaran maka tidak akan diberikan toleransi demi menjaga integritas pilkada di Kabupaten Maros.
“Siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas tanpa memandang bulu. Jadi ASN dan PPPK diminta tidak terlibat dalam politik praktis demi menjaga netralitas pilkada,” ujarnya.
Komentar