Pedomanrakyat.com, Maros – Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. Sanksi yang disiapkan mulai dari penonaktifan hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Chaidir saat membuka Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Senin (6/7/2026).
Menurut Chaidir, perang melawan narkoba harus dimulai dari lingkungan pemerintahan. ASN sebagai pelayan publik, kata dia, harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjauhi penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga :
“Jika ada yang terbukti, saya perintahkan kepada Sekda dan BKPSDM untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk penonaktifan maupun pemecatan,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Maros bersama BNN juga akan menggelar tes urine secara mendadak dan berkala terhadap seluruh ASN, termasuk pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
“Hari ini sebenarnya direncanakan tes urine, tetapi karena sudah diketahui lebih dulu, kami tunda. Nanti akan dilakukan secara mendadak dan berkala,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ardiansyah, mengapresiasi komitmen Pemkab Maros dalam mendukung program P4GN. Menurutnya, peredaran narkoba kini telah menjangkau berbagai wilayah, termasuk daerah pelosok.
Ia mengungkapkan, BNNP Sulsel belum lama ini berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Camba yang melibatkan seorang ASN.
“Kasus di Camba menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak lagi mengenal wilayah. Bahkan daerah pelosok pun kini menjadi sasaran,” katanya.
Ardiansyah juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus baru peredaran narkoba melalui cairan vape yang mulai menyasar kalangan remaja.
“Beberapa bulan lalu kami menemukan narkotika dalam cairan vape yang beredar di lingkungan pesantren. Ini harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi para orang tua,” ungkapnya.
Terkait penguatan kelembagaan, Ardiansyah menyebut pembentukan BNN Kabupaten Maros masih berproses. Sebagai langkah awal, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Maros segera membentuk Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN yang nantinya akan menjadi embrio BNN di tingkat kabupaten.
“Kami berharap ULT P4GN segera terbentuk agar upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Maros semakin masif demi melindungi generasi muda,” pungkasnya.

Komentar