Pedomanrakyat.com, Jakarta – Olivia Nathania anak Nia Daniaty divonis 3 tahun penjara dalam Kasus penipuan CPNS.
Korban pun geram mendengar putusan tersebut.
“Kamu boleh mempermainkan hukum di negara, tapi hukum Allah berlaku. Allahuakbar!” Agustin, korban Olivia Nathania anak Nia Daniaty, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Baca Juga :
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, juga geram dengan putusan Olivia Nathania. Ia menyebut pengacara Olivia Nathania keterlaluan karena berbohong dalam membela kliennya.
“Memang lawyernya ini juga sih, ngibulnya kelewatan. Lo belain klien boleh, tapi jangan kelewatan ngibulnya,” tutur Odie dalam kesempatan yang sama.
“Kampret lo ya, bagaimana bisa hakim bilang Oi itu jujur. Orang persidangan ini berbelit-belit,” lanjutnya.
Kejujuran Olivia Nathania itu sebagai salah satu alasan hakim meringankan hukumannya. Hakim pun dianggap membela orang yang salah.
“Gini ya, tadi hakim buat pertimbangan yang meringankan bahwa Oi kalau di persidangan jujur. Apa yang jujur? Dia itu berbelit-belit,” tukasnya.

Komentar