Ranperda Tentang Narkotika, Ini Saran Fraksi NasDem DPRD Sulsel

Nhico
Nhico

Selasa, 09 November 2021 17:44

Suasan paripurna DPRD Sulsel.
Suasan paripurna DPRD Sulsel.

Pedoman Rakyat, Makassar – Rapat Paripuran DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, untuk dibahas secara lanjut.

Dimana sebanyak sembilan Fraksi di DPRD telah memberikan pemandangan umum terkait dengan Ranperda usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tersebut.

Meski demikian, fraksi-fraksi tersebut melalui juru bicaranya memberikan beberapa tanggapan dan pertanyaan terhadap ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Juru bicara Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Desy Susanty Sutomo mengatakan bahwa, Fraksi Nasdem meminta penjelasan gubernur terkait langkah startegis apa yang dilakukan pemprov setelah perda ini ditetapkan.

“Bagaimana langkah Pemprov menjadikan Perda ini efektif dapat menyelesaikan masalah terkait penyebaran dan penyelagunaan narkotika,” tutur Desy Susanty Sutomo, di ruang patipurna, Selasa (9/11/2021).

Ia juga mempertanyakan, terkait dengan adanya tim terpadu fasilitasi Penguatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yag dibentuk gubernur.

“Bagaimana gubernur menjelaskan urgensi tim tersebut dalam konsep penanganan narkoba di sulsel khusunya dalam konteks narkoba,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa, fraksi Nasdem melihat preventif penyalah gunaan narkoba di Sulsel masih cinderung simbolik atau sosialisasi bersifat momentun.

Namun kata dia, NasDem setuju dengan pendapat yang menkritisi kuantifikasi rencana aksi proses monitorin dan evaluasi yang dilakukan oleh gubernur.

“Sebagaimana yang tertuang dalam risalah rapat badang pembentukan peraturan daerah,” terang Desy.

Lanjutnya bahwa, fraksi Nasdem seringkali mendapat keluhan adanya permasalahan sosial berupa fenomena menghirup lem fox yang utamanya di kota Makassar.

Olehnya itu, Merujuk pada definisi awal tentang narkotika juga disebutkan dalam Ranperda, maka diharapkan bagaimana fenomena “unik” ini juga dapat teratasi melalui ranperda

Sebelumnya, Plt Gubernur SulsAndi Sudirman Sulaiman menjelaskan bahwa, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa. Menurutnya, upaya untuk menghilangkan penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata bergantung hanya pada aspek penindakan saja.

“Namun diperlukan kebijakan dan strategi dengan pelibatan seluruh komponen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakannya,” pungksanya.

Penulis : Musa

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi15 Oktober 2026 14:13
Makassar Siapkan Penampilan Terbaik di Sulsel Expo dan Culinary HUT ke-357 Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mematangkan berbagai persiapan untuk menyukseskan gelaran Sulsel Expo dan Culinary d...
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Metro15 Oktober 2026 07:14
Wawali Aliyah: Selamat atas Terpilihnya Andi Herfida Attas sebagai Ketua PPM Sulsel 2026-2031
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar sekaligus Ketua FKPPI Sulawesi Selatan, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri pelantikan Pengurus ...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...