Rektor Unhas Disorot, Diduga Langgar Statuta karena Rangkap Jabatan

Nhico
Nhico

Rabu, 30 Juni 2021 13:09

Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Palabuhu.
Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Palabuhu.

Pedoman Rakyat, Makasar-Diduga Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dwia Aries Tina Palabuhu rangkap jabatan, sebagai salah satu komisaris di PT Vale Indonesia. Hal ini berdasrkan unggahan akun twitter Aliansi Mahasiswa Unhas, @aliansi Unhas.

Aliansi Mahasiswa Unhas menuding ragkap jabatan Dwia telah menyalahi PP 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin. Dugaan pelanggaran yang dilayangkan Aliansi Mahasiswa Unhas berkaitan dengan pasal 27 ayat 4 tentang larangan rangkap jabatan di badan usaha atau institusi tertentu.

“Ramai soal Rektor UI yg langgar statutanya, @hasanuddin_univ sebagai kampus terbesar di Indonesia timur tentunya tidak mau kalah,” cuit Aliansi Mahasiswa Unhas dalam unggahannya, Senin (28/06/2021).

Merespons keriuhan tersebut, Unhas membantah tudingan rangkap jabatan Dwia dan memberikan penjelasan.

“Beliau itu kan ditunjuk sebagai komisaris independen, itu kan September 2020, itu dalam rapat umum pemegang saham luar biasanya PT Vale,” ujar pejabat Humas Unhas Ishaq Rahman, Selasa (29/06/2021) seperti dikutip detikcom.

Ishaq dalam kesempatan itu menolak tegas tudingan Dwia menyalahi peraturan tentang statuta. Ishaq menilai aturan soal rangkap jabatan itu multitafsir lantaran Prof Dwia selaku komisaris hanya melaksanakan fungsi pengawasan.

“Masalahnya itu pendefinisian mengenai masalah rangkap jabatan itu yang sebenarnya multitafsir, karena sebagai komisaris independen beliau kan hanya lebih banyak melaksanakan fungsi pengawasan, bukan fungsi eksekutif,” ucap Ishaq.

Dia juga mengatakan praktik semacam ini sebenarnya juga terjadi di tempat lain, namun menolak menyebut secara spesifik tempat lain tersebut.

Saat disinggung apakah posisi Prof Dwia merangkap jabatan sebagai komisaris di PT Vale Indonesia atas sepengetahuan dari kementerian terkait, Ishaq menolak komentar.

“Kalau untuk itu saya kurang mengetahui prosedurnya, karena itu prosedurnya lebih diketahui PT Vale kan, mungkin bisa dicek juga ke sana,” katanya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro23 September 2026 23:23
Bunda PAUD Makassar Dorong Komunikasi Efektif untuk Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pokja Bunda PAUD Kota Makassar menggelar kegiatan Public Speaking bertema “Speak with Confidence, Heart & Im...
Daerah23 September 2026 22:22
Bupati Syaharuddin Tinjau Peternakan 200 Ribu Ayam, Telur Sidrap Tembus Kalimantan
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengunjungi salah satu peternakan ayam petelur di Desa Mario, ...
Metro23 September 2026 21:25
Sekda Jufri Rahman: Pengendalian Inflasi Harus Jadi Agenda Strategis Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan Jufri Rahman menekankan pentingnya pengendalian inflasi sebagai bagian ...
Olahraga23 September 2026 20:44
KALLA 10K 2026 Gandeng PASI, Makin Kompetitif dan Jadi Daya Tarik Pelari Elite
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla 10K akan berlangsung pada 10–11 Oktober 2026 di Anjungan Pantai Losari dengan menargetkan 4.500 pelari. Mengga...