Rektor Unila Terima Suap Rp 5 M, KPK: Dari Penerimaan Mahasiswa Baru

Nhico
Nhico

Minggu, 21 Agustus 2022 08:55

Rektor Unila Terima Suap Rp 5 M, KPK: Dari Penerimaan Mahasiswa Baru

Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

KPK menyebut Karomani menerima sekitar Rp 5 miliar dari hasil suapnya tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara kasus suap yang menjerat Karomani.

Ghufron menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

“Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022).

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ucapnya.

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta,” ujarnya.

“Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” tambahnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik19 April 2026 11:20
Muscab PKB Zona II, Azhar Arsyad Ingatkan Pengurus DPC Jangan Abaikan PAC dan Ranting
Pedomanrakyat.com, Makassar – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Zona II yang meliputi Kota Makassar, Kabupa...
Daerah18 April 2026 21:26
Lepas Atlet ke Kejurnas, Bupati Luwu Timur Titip Harapan dan Bonus Prestasi
Pedomanrakyat.com, Lutim – Semangat juang olahraga kembali menggema dari Bumi Batara Guru. Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, secara resmi me...
Metro18 April 2026 20:28
Wali Kota Munafri Hadiri Silaturahmi Bersama Mensos di Sulsel, Bahas DTSEN dan Sekolah Rakyat
Pedomanrakyat.com, Makasssr – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah P...
Nasional18 April 2026 19:31
Kementerian Kehutanan Gelar Pelatihan Lanjutan Pengembangan Aren di Tomohon
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat langkah strategis menuju swasembada pangan dan energi nasional melalui penge...