Rektor Unila Terima Suap Rp 5 M, KPK: Dari Penerimaan Mahasiswa Baru

Nhico
Nhico

Minggu, 21 Agustus 2022 08:55

Rektor Unila Terima Suap Rp 5 M, KPK: Dari Penerimaan Mahasiswa Baru

Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

KPK menyebut Karomani menerima sekitar Rp 5 miliar dari hasil suapnya tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara kasus suap yang menjerat Karomani.

Ghufron menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

“Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022).

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ucapnya.

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta,” ujarnya.

“Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” tambahnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi16 Mei 2026 11:51
Pemkab Maros Evaluasi PAD 2026, Sisa Target Capai Rp234 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros terus menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. Hingga April, realis...
Ekonomi16 Mei 2026 10:58
Expo UMKM Bawalipu Diharapkan Jadi Pemicu Kemandirian Ekonomi Warga
Pemerintah Desa Bawalipu bersama pemuda desa dan mahasiswa KKN-T Universitas Muhammadiyah Palopo menggelar Expo UMKM bertema “Bersatu, Berkarya, Ber...
Hiburan16 Mei 2026 09:41
Di MIWF 2026, Munafri Kupas Konsep MCH sebagai Talenta Masa Depan Generasi Muda Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengupas peluang serta masa depan talenta kota melalui penguatan ekosistem indu...
Metro16 Mei 2026 08:46
DPRD Makassar Dorong Poskamling Aktif Cegah Begal dan Geng Motor
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Kota Makassar menyoroti maraknya aksi geng motor dan begal yang dinilai semakin meresahkan masyaraka...