Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menghadiri Forum Pembahasan Pengenaan MFO sebagai Objek PBBKB di Sulsel yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Hotel The Rinra Makassar, Senin 10 Agustus 2026.
Pertemuan hibrid ini dihadiri langsung dan secara virtual oleh perwakilan Kemenko Bidang Perekonomian, dari Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kemendagri, BPK, BPKP, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Bapenda Sulsel, dan Pt. Pertamina serta PT. Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga :
Pengenaan Marine Fuel Oil (MFO) sebagai objek pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola penerimaan daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mengatakan, bahwa pengenaan MFO ini juga untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Melalui pertemuan ini, kita mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Hal ini sebagai bagian untuk memperkuat tata kelola penerimaan daerah,” ujarnya.
Untuk diketahui, Marine Fuel Oil (MFO) atau minyak hitam merupakan bahan bakar minyak hasil residu penyulingan minyak bumi yang memiliki tingkat kekentalan tinggi dan umumnya digunakan sebagai bahan bakar kapal laut.
Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menyebutkan bahwa objek PBBKB mencakup seluruh bahan bakar untuk kendaraan bermotor, alat berat, maupun kendaraan yang beroperasi di atas air, termasuk kapal. (*)

Komentar