SPAI Nilai Semua Platform Layanan Ojol Lakukan Pembohongan Publik Terkait BHR

Nhico
Nhico

Kamis, 27 Maret 2025 14:14

Ilustrasi Ojol.(F-IST)
Ilustrasi Ojol.(F-IST)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah untuk memaksa semua platform penyedia layanan ojek online (ojol) dan kurir untuk membayar bonus hari raya ke semua pengemudi dan sesuai ketentuan.

SPAI menilai fenomena ojol mendapat bonus Rp 50 ribu atau di luar ketentuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan merupakan pembohongan publik.

“Semua perusahaan platform telah melakukan pembohongan publik dengan cara seolah-olah telah memberikan THR Ojol alias bonus hari raya menurut kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 27 Maret 2025.

Karena itu, Lily mengatakan bonus untuk semua pengemudi ojol dan kurir tanpa syarat harus dilakukan agar hak mereka terpenuhi.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 Juni 2026 23:32
Perumda Parkir Makassar Siapkan Skema Parkir Gratis di Event, Biaya Masuk dalam Tiket Konser
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar Raya menyiapkan sejumlah terobosan untuk mengatasi persoalan parkir liar dan praktik pungu...
Metro15 Juni 2026 22:25
Solusi Kemacetan dan Pungli, Pemkot Makassar Siapkan Building Parkir Terintegrasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Persoalan parkir liar dan keberadaan juru parkir (jukir) yang tidak tertib masih menjadi salah satu keluhan utama ...
Daerah15 Juni 2026 21:30
Doa dan Zikir Sambut 1448 H, Bupati Pinrang: Saatnya Berbenah dan Berbuat Lebih Baik
Pedomanrakyat.com. Pinrang – Tahun Baru Hijriah tidak sekadar menjadi penanda pergantian waktu dalam kalender Islam, namun juga menjadi momentum pen...
Metro15 Juni 2026 20:30
Komisi D DPRD Sulsel Dorong APH Usut Tuntas Temuan Proyek Jembatan 2020
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang masih membayangi Dinas Bina...