Teguh Iswara: Pengelolaan Ruang Udara Harus Sungguh-Sungguh Perhatikan Aspek Lingkungan

Nhico
Nhico

Sabtu, 10 Mei 2025 09:53

Teguh Iswara Suardi.
Teguh Iswara Suardi.

Pedomanrakyat.com, jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Teguh Iswara Suardi, menekankan pentingnya aspek lingkungan dalam pembahasan pengelolaan ruang udara. Selama ini, isu lingkungan tidak begitu dominan dibandingkan isu pertahanan, keamanan, serta teknologi informasi.

“Ketika kita bicara tentang ruang Udara, cakupannya sangat luas. Aspek lingkungan seperti polusi udara, kebisingan, bahkan penyebaran penyakit, tidak bisa kita abaikan,” ujar Teguh dalam RDPU Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, dengan Sakti Adisasmita dan Wahyudi Hasbi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Legislator Partai NasDem itu mencontohkan, saat masa pandemi covid-19 yang penularannya melalui udara. Begitu pula kebakaran hutan yang asapnya melintasi batas negara, seperti yang sering terjadi sampai negara tetangga. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan ruang udara harus mencakup dimensi lingkungan.

Pengelolaan ruang udara yang tidak memperhitungkan dampak lingkungan, imbuh Teguh, berisiko menciptakan masalah baru di masa depan. Polusi udara yang tidak terpantau akan mengganggu kualitas hidup warga. Hal itu merupakan tantangan yang perlu dijawab dalam RUU ini.

“Di banyak negara maju, konsep eco-airport bukan hanya sebatas wacana, tapi sudah menjadi standar operasional. Kita perlu mengejar ketertinggalan itu, dengan mendorong regulasi yang mewajibkan aspek lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari perencanaan dan pengelolaan ruang udara,” tegasnya.

Teguh juga menekankan perlunya membangun mekanisme pemantauan dan mitigasi dampak lingkungan secara konkret.

“Regulasi tanpa instrumen pengawasan hanya akan menjadi dokumen di atas kertas. Kita perlu memastikan ada indikator kinerja yang jelas, misalnya pengurangan emisi karbon dari aktivitas penerbangan dan pemantauan kebisingan di sekitar bandara,” ujarnya.

Teguh berharap RUU Pengelolaan Ruang Udara tidak hanya memperkuat aspek keamanan dan teknologi, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan, melindungi kesehatan publik, serta memastikan pembangunan transportasi udara yang ramah bagi generasi mendatang.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro10 Mei 2025 15:04
Pakar Hukum: Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengangkatan Plt Dirut PDAM Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pakar hukum Prof Dr Laode Husen memberi komentar terkait pengangkatan Plt Direktur Utama PDAM Kota Makassar. Laode men...
Metro10 Mei 2025 14:37
Potret Kekompakan OPD Pemkot Makassar di Indonesia City Expo APEKSI Surabaya
Pedomanrakyat.com, Surabaya – Booth Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menjadi salah satu magnet bagi pengunjung Indonesia City Expo, bahkan rama...
Metro10 Mei 2025 14:34
Kolaborasi KONI dan Kejari Makassar, Komitmen Tata Kelola Olahraga Berintegritas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ismail, melakukan audiensi dengan Kepala Keja...
Ekonomi10 Mei 2025 13:47
Panasonic Umumkan PHK 10.000 Karyawan, Habiskan Biaya Rp 14 Triliun
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Panasonic Holdings Corporation mengumumkan rencana untuk mengurangi tenaga kerja globalnya sebanyak kurang lebih 10...