Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia pada 19–21 Juli 2026 untuk memperjuangkan nasib 11.719 calon siswa yang belum memperoleh kursi di SMA Negeri melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, didampingi para anggota Komisi E serta Sekretaris Dinas Pendidikan atau Disdik Provinsi Sulawesi Selatan.
Andi Tenri Indah mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan orang tua dan calon siswa yang belum tertampung di SMA Negeri.
Baca Juga :
“Kami datang untuk mencari solusi langsung dari Pemerintah Pusat agar persoalan ini dapat segera ditangani bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Indah, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Sulsel, terdapat 11.719 calon siswa yang belum mendapatkan kursi di SMA Negeri. Tiga daerah dengan jumlah terbanyak yakni Kabupaten Gowa sebanyak 2.338 siswa, Kota Makassar 2.235 siswa, dan Kabupaten Maros 1.417 siswa.
Dalam pertemuan itu, Komisi E mengajukan dua usulan kepada Kemendikdasmen, yakni penambahan rombongan belajar (rombel) pada sekolah yang masih memiliki ruang kelas tersedia, serta penambahan jumlah siswa dalam satu kelas dari 36 menjadi maksimal 40 orang.
Menanggapi usulan tersebut, pihak kementerian menjelaskan bahwa batas maksimal 36 siswa per kelas telah ditetapkan berdasarkan standar ukuran ruang kelas demi menjaga kenyamanan dan kualitas proses belajar mengajar.
Meski demikian, Kemendikdasmen membuka peluang pemberian diskresi pada sekolah tertentu, terutama apabila berkaitan dengan faktor keterjangkauan, seperti lokasi sekolah yang masih memiliki daya tampung namun berada jauh dari tempat tinggal calon siswa.
Namun, kementerian menegaskan bahwa diskresi hanya dapat diberikan melalui surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, disertai data rinci mengenai sekolah yang membutuhkan penambahan daya tampung.
Kemendikdasmen juga mengingatkan bahwa penambahan siswa tanpa persetujuan resmi berisiko menyebabkan peserta didik tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga sekolah berpotensi kehilangan hak atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, kementerian menilai data yang dibawa Komisi E masih berupa rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota sehingga belum dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.
Olehnya itu, Disdik Sulsel diminta segera menyusun pemetaan yang lebih rinci hingga tingkat zona dan satuan pendidikan. Data tersebut harus memuat jumlah sekolah, daya tampung, jumlah peminat, ketersediaan ruang kelas, serta kondisi riil di setiap wilayah.
Permintaan tersebut disampaikan baik oleh Direktorat Sekolah Dasar Bidang Sarana dan Prasarana maupun Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul.
Indah meminta Disdik segera menuntaskan pemetaan tersebut dan memperbarui data Dapodik sebelum mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat, mengingat waktu pelaksanaan tahun ajaran baru semakin dekat.
Selain solusi jangka pendek, Komisi E juga mengusulkan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) pada Tahun Anggaran 2027, dengan prioritas di Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, serta wilayah utara dan timur Kota Makassar.
Indah menuturkan, dukungan Gubernur Sulsel sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses tersebut, terutama dalam menginstruksikan Disdik agar segera menyiapkan pemetaan dan mengajukan usulan resmi kepada pemerintah pusat.
Komisi E menegaskan akan terus mengawal seluruh usulan tersebut hingga ada keputusan dari Kemendikdasmen.
“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun anak di Sulawesi Selatan yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan hanya karena keterbatasan kursi di sekolah negeri,” tegas Indah.

Komentar