Terbongkar! Ternyata Indra Kenz Sembunyikan Hasil Penipuanya dalam Aset Kripto

Nhico
Nhico

Jumat, 25 Maret 2022 18:06

Indra Kenz.(F-INT)
Indra Kenz.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Indra berupaya menyelundupkan uang hasil kejahatan di investasi platform Binomo dalam bentuk mata uang kripto.

Hal tersebut diketahui setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berkoordinasi dengan marketplace Indodax

Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo hingga pencucian uang.

“Iya itu salah satu upayanya, semua terdata, transfer uang semua ada riwayatnya,” kata Whisnu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).

Dikatakan Whisnu, pihaknya juga dibantu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengusutan transfer dana tersebut. Tidak hanya itu, penyidik juga mengusut aset kripto Indra Kenz dari marketplace Indodax.

“Di kripto kita sudah berkomunikasi dengan market place Indodax, dana di sana Rp 200 sekian juta,” ucapnya.

Diketahui, aset Indra Kenz dalam bentuk mata uang kripto telah disita polisi dengan nilai total Rp 214.311.103.

Jenderal bintang satu menambahkan, Dittipideksus juga berkomunikasi dengan Zenith, perusahaan payment gateway dan Pusat Pelaporan dan Anlisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana terkait Indra Kenz ke luar negeri.

“Kita masih terus tracing (aset),” tegasnya.

Diberitakan, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo hingga pencucian uang.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional10 Juni 2026 23:30
Perkuat Fondasi Gakkum, Kemenhut Luncurkan LEVERAGE dan Platform Pengaduan Digital
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi meluncurkan proyek kolaboratif LEVERAGE (Law Enforcement for Sustainable Via...
Metro10 Juni 2026 22:31
Uni Eropa Kepincut Makassar, Peluang Hadirnya Konsulat di Indonesia Timur Mengemuka
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima kunjungan resmi Antoine Ripoll, Minister Counsellor for Parliament...
Nasional10 Juni 2026 21:28
Anak Gajah Sumatera Lahir di Taman Satwa Lembah Hijau, Menhut Beri Nama “Rut”
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Taman Satwa Lembah Hijau Lampung kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya konservasi satwa liar dengan lahirnya...
Metro10 Juni 2026 20:29
Sulsel Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Appi Siap Dukung Pendataan Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan ...