Pedomanrakyat.com Sultra – Personel Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripka Dedi Musari terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri setelah tertangkap basah selingkuh.
Polisi yang juga juara tinju Porprov Sultra 2007 ini ketahuan selingkuh setelah digerebek suami selingkuhannya di kamar hotel, di Kota Kendari, pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Muhammad Sholeh mengatakan, pihaknya saat tengah memeriksa Bripka Dedi Musari, untuk selanjutnya menjalani sidang kode etik profesi.
Baca Juga :
Anggota Provost Propam Polda Sultra itu diduga melanggar kode etik profesi Polri dan terancam dipecat.
“(Terancam) dipecat alias di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tegas AKBP Muhammad Sholeh, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2023).
Saat ini, menurut Sholeh, pria 3 anak itu tengah menjalani penahanan dengan penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sultra selama 30 hari.
Patsus tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Sebelumnya, Bripka Dedi Musari digerebek bersama selingkuhannya berinisial NH di kamar salah satu hotel di Kota Kendari, pada Jumat (5/5/2023) pukul 20.00 Wita.
Saat digerebek, oknum polisi itu tengah berbaring bersama selingkuhannya tanpa busana. Namun, Bripka Dedi Musari berupaya bersembunyi di kamar mandi.
Sang suami NH, berinisial D dibantu kerabat serta tamu hotel langsung mengepung Bripka Dedi Musari. Namun, oknum polisi tersebut melakukan perlawanan.
Akibatnya, massa membalas dengan menghajar Bripka Dedi Musari hingga meneteskan darah dari mulut. Beberapa tamu hotel juga sempat melerai keributan.
NH terbaring di ranjang langsung dibungkus selimut oleh anak sulungnya yang ikut dalam penggerebekan tersebut.
Komentar