Tuntutan Edy Rahmat Lebih Rendah dari pada Nurdin Abdullah, JPU KPK: Pak NA Ada Gratifikasinya

Nhico
Nhico

Senin, 15 November 2021 22:00

Tuntutan Edy Rahmat Lebih Rendah dari pada Nurdin Abdullah, JPU KPK: Pak NA Ada Gratifikasinya

Pedoman Rakyat, Makassar- Mantan anak buah Nurdin Abdullah yakni eks Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat dituntut hukuman lebih rendah.

Edy dituntut oleh JPU KPK hanya 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 250 juta. Jaksa meyakini terdakwa Edy bersalah karena menjadi perantara suap antara Nurdin dan kontraktor Agung Sucipto.

“Menjatuhkan pidana terhadap Edy Rahmat berupa pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair selama tiga bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).

Jaksa menilai Edy bersalah melakukan pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selepas persidangan, Zaenal buka suara mengenai tuntutan terhadap Edy yang lebih rendah dari tuntutan Nurdin. Dia menyebut Edy hanya terbukti pada pasal penerimaan suap.

“Jadi berbeda kualifikasi pembuktian antara Pak Edy Rahmat dan Pak NA, kalau Pak NA ada gratifikasinya, kalau Pak Edy Rahmat tidak ada,” tutur Zaenal.

Kata Zaenal, Edy hanya mempunyai peran sebagai perantara suap yang bergerak atas perintah Nurdin Abdullah. “Makanya dia lebih rendah dari Pak NA,” kata Zaenal.

Edy juga tak dituntut mengembalikan uang pengganti ke negara lantaran uang Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto pada saat OTT KPK sudah disita.

“Uang Rp 2,5 miliar itu disita sehingga tidak ada uang pengganti,” ungkap Zaenal.

Selanjutnya, Edy juga tak dicabut hak politiknya sebagaimana tuntutan kepada Nurdin Abdullah.

“Dia tidak dicabut hak politiknya, Edy Rahmat kan PNS, dia tidak menduduki jabatan politik beda dengan Pak NA,” tandasnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga08 November 2026 21:28
Borong 56 Emas, Makassar Makin Perkasa di Porprov Sulsel 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kontingen Kota Makassar menunjukkan performa gemilang pada hari kedua pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Su...
Metro08 November 2026 20:26
HUT ke-419 Makassar, Pemkot Hadirkan Pangan Murah, Jaga Daya Beli dan Perkuat Kebutuhan Pokok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kebutuhan pangan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau, menjad...
Metro08 November 2026 19:22
Fatmawati Rusdi: APBD Sulsel 2027 Prioritaskan Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sembilan fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan menerima jawaban pemerintah dan sepakat melanjutkan pemb...
Olahraga08 November 2026 18:21
Sepak Takraw Putra Makassar Bungkam Tuan Rumah, Tiket Semifinal dalam Genggaman
Pedomanrakyat.com, Wajo – Tim sepak takraw putra Kota Makassar memastikan satu tempat di babak semifinal Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulaw...