UMP 2024 Naik, Menaker Ingatkan Gubernur Umumkan Sebelum 21 November

Nhico
Nhico

Selasa, 14 November 2023 11:15

Ilustrasi Buruh.(F-INT)
Ilustrasi Buruh.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerukan kepada para gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan pada 10 November 2023 lalu.

Sementara itu, Ida mengingatkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), penetapannya diharapkan dilakukan tidak lebih dari tanggal 30 November 2023, dengan memperhatikan penetapan UMP.

“Penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional. Saya berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu,” ungkap Ida Fauziyah, Selasa (14/11/2023).

Menaker menekankan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan instrumen yang menjadi jembatan perjuangan untuk meningkatkan implementasi sistem pengupahan secara nasional.

Ia mengajak semua pihak untuk memaknai PP ini sebagai upaya bersama demi kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 51 Tahun 2023, Ida Fauziyah optimistis bahwa regulasi ini akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Dari perspektif buruh, kenaikan upah minimum sesuai dengan ketentuan PP tersebut dianggap sebagai penghargaan terhadap kontribusi para pekerja/buruh dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, sistem pengupahan yang adil melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan harus menjadi pilihan wajib. Ini akan menjadi dasar sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (14/11/2023).

 

 Komentar

Berita Terbaru
Politik28 November 2023 18:25
Jalan Sehat Capres dan Cawapres di Makassar, Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Netralisasi ASN
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan Calon Presiden (Capres) dan C...
Metro28 November 2023 16:09
Duta Besar Uni Eropa dan Brunei Darussalam Tertarik Investasi di Sektor Transportasi, Kesehatan, dan SDM di Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, menerima kunjungan Duta Besar Uni Eropa Untuk Indonesia dan Brunei D...
Ekonomi28 November 2023 12:54
Kenali Hak-Kewajiban Perpajakan Bagi UMKM
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah salah satu kelompok Wajib Pajak yang diberikan fasi...
Metro28 November 2023 12:16
Kolaborasi IKA Unhas Sulsel, Koni Makassar Gagas Grand Desain Olahraga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar melakukan penandatanganan MoU dengan Ikatan Alumni (IKA) U...