Update Kasus Penipuan Investasi Ilegal Indra Kenz: Pacar, Calon Mertua dan Adik jadi Tersangka

Nhico
Nhico

Senin, 11 April 2022 09:58

Indra Kenz dan Pacarnya jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Ilegal.(F-INT)
Indra Kenz dan Pacarnya jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Ilegal.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo. Salah satu tersangka baru adalah pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong.

“Tersangka Vanessa Khongs alias VK (pacar tersangka IK),” kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).taboola mid article

Selain itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka dipersangkakan berdasarkan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang- Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP,” kata Whisnu.

Mereka nantinya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Hari Kamis, 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

“Terhadap tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka,” tuturnya.

Adapun sebelumnya sudah ada empat tersangka yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama yang telah dilakukan penahanan.

Dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Alhasil dalam kasus investasi bodong Binomo kali ini, dengan pasal berlapis yang dipersangkakan Indra Kenz bisa terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah27 Juli 2026 19:30
Pinrang Berdoa untuk Hujan, Bupati Irwan: Ikhtiar Tak Hanya Teknis, Tapi Juga Spiritual
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang terus mengoptimalkan berbagai langkah untuk menghadapi musim kemarau panjang yang melanda ...
Metro27 Juli 2026 19:07
Dari Proses Akademik ke Ruang Pamer, Mahasiswa Seni Rupa Unismuh Makassar Gelar KARISMA 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Mahasiswa Program Studi Pendidikan Seni Rupa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menghadirkan KARISMA 2026, s...
Nasional27 Juli 2026 18:34
Indonesia dan Jepang Perkuat Kerja Sama Kehutanan Berkelanjutan di Sela Pertemuan the 2026 APEC FTMM
Pedomanrakyat.com, Shenzhen – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang memperkuat komitmen kerja sama di bidang kehutanan melalui pertemuan bilate...
Metro27 Juli 2026 17:19
Munafri-Aliyah Sambut Tim Verifikasi Provinsi Lomba Kelurahan Berprestasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut tim verifikasi lapangan Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi...