Wali Kota Tasming Hamid Tunjuk Amarun Agung Hamka sebagai Plh Sekda Parepare

Nhico
Nhico

Sabtu, 21 Juni 2025 15:01

Wali Kota Tasming Hamid Tunjuk Amarun Agung Hamka sebagai Plh Sekda Parepare.
Wali Kota Tasming Hamid Tunjuk Amarun Agung Hamka sebagai Plh Sekda Parepare.

Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, resmi menunjuk Amarun Agung Hamka sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare. Penunjukan ini berlaku mulai Jumat, 20 Juni 2025.

Keputusan ini diambil menyusul pengajuan pensiun dini oleh Muhammad Husni Syam yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda.

Penunjukan Hamka yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Parepare dinilai tepat untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan.

Wali Kota Tasming Hamid mengungkapkan harapannya agar Hamka dapat menjalankan tugas baru ini dengan baik dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan.

Mantan wakil ketua DPRD Parepare itu menekankan pentingnya peran Sekda dalam mengkoordinasikan jalannya pemerintahan daerah secara maksimal.

“Saya percaya Pak Hamka mampu melaksanakan amanah ini dengan baik. Kita harapkan semua program prioritas pemerintah tetap berjalan sesuai rencana,” kata Tasming.

Sementara itu, Amarun Agung Hamka menyambut amanah tersebut dengan rasa tanggung jawab. Alumni STPDN itu menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai Plh Sekda secara profesional dan sesuai dengan arahan Wali Kota.

“Ini adalah amanah besar dari Bapak Wali Kota. Insya Allah, saya akan fokus menjalankan fungsi sebagai Sekretaris Daerah demi memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik, dan program-program prioritas dapat segera terwujud,” ujar Hamka.

Penunjukan Hamka sebagai Plh Sekda dilakukan setelah informasi terkait pengunduran diri Husni Syam.

Namun, Pemerintah Kota Parepare menegaskan bahwa Husni Syam tidak mengundurkan diri dari jabatannya, melainkan mengajukan pensiun dini karena alasan kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Eko Ariyadi S, menjelaskan bahwa pensiun dini merupakan hak PNS yang memenuhi persyaratan, yakni usia minimal 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

“Pak Husni Syam mengajukan pensiun dini karena pertimbangan kesehatan dan juga sebagai persiapan menjelang masa pensiun normalnya pada 31 Desember 2025. Beliau akan menginjak usia 60 tahun tahun ini,” terang Eko.

Dengan penunjukan Plh Sekda yang baru, Pemerintah Kota Parepare berharap stabilitas administrasi dan pelayanan publik tetap terjaga di tengah transisi tersebut. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juli 2025 22:41
Menuju Kota Informatif, Pemkot Makassar Perkuat Peran PPID Lewat Sosialisasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai pilar transparans...
Daerah16 Juli 2025 22:15
TP PKK Lutim Gelar “PKK Mengaji” untuk Tingkatkan Keimanan dan Ukhuwah
Pedomanrakyat.com, Lutim – Sebagai upaya dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan sekaligus mempererat silaturahmi antar pengurus, Tim Penggera...
Metro16 Juli 2025 21:32
Munafri-Aliyah Hadiri Paripurna: DPRD Makassar Sahkan RPJMD, Arah Pembangunan 2025–2029 Disepakati
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar dua rapat paripurna...
Daerah16 Juli 2025 21:14
Fraksi DPRD Gowa Sampaikan Pandangannya atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029
Pedomanrakyat.com, Gowa – DPRD Kabupaten Gowa, menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ran...