Asyik, Bansos BPNT November-Desember 2024 cair? Cek Infonya di Sini

Nhico
Nhico

Selasa, 26 November 2024 17:42

ILustrasi Bansos.(F-INT)
ILustrasi Bansos.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 dijadwalkan cair pada periode November-Desember 2024.

Bantuan senilai Rp400.000 ini ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok mereka.

BPNT merupakan program bantuan sosial pemerintah yang disalurkan dalam bentuk non-tunai melalui kartu elektronik. Program ini memungkinkan penerima untuk berbelanja bahan pangan yang bergizi bagi keluarganya.

Penting untuk diketahui bahwa dana BPNT hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan dan tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan Rp200.000 per bulan, yang dicairkan setiap dua bulan sekali sehingga total bantuan mencapai Rp400.000.

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima BPNT, dapat menghubungi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk informasi lebih lanjut.

Jadwal Pencairan BPNT 2024

Sepanjang tahun 2024, BPNT akan dicairkan dalam enam tahap:

Januari – Februari

Maret – April

Mei – Juni

Juli – Agustus

September – Oktober

November – Desember

Untuk pencairan tahap terakhir, dana diperkirakan akan mulai disalurkan pada pertengahan November 2024.

Cara Cek Status Penerima BPNT 2024

Masyarakat dapat mengecek status penerima BPNT melalui website Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan langkah berikut:

1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Klik tombol “Cari Data”

Sistem akan menampilkan status kepesertaan, periode pencairan, dan lokasi pengambilan bantuan jika Anda terdaftar sebagai penerima.

Kriteria Penerima BPNT

Pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan untuk penerima BPNT:

* Warga Negara Indonesia dengan e-KTP.
* Termasuk kategori keluarga berpenghasilan rendah.
* Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
* Bukan aparatur negara (ASN, TNI, Polri).
* Tidak menerima bantuan sosial lain seperti BLT subsidi gaji, BLT UMKM, atau Kartu Prakerja.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 April 2026 11:48
Bursa Sajadah Hadir di Makassar, Mudahkan Warga Siapkan Kebutuhan Ibadah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, d...
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...