Pedomanrakyat.com, Riau – Orator aksi bela Rempang pada 11 September 2023, Iswandi alias Long divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Iswandi dinyatakan terbukti melakukan penghasutan saat menggelar aksi menolak penggusuran warga Rempang di depan BP Batam.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswandi alias Awi dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim David Sitorus, Rabu (6/3) dikutip dari detikcom.
Vonis yang diterima Iswandi ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Iswandi dituntut pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan
Usai mengetuk palu sidang, Hakim David menyebut Iswandi alias Bang Long akan bebas 6 hari lagi. Saat ini ia telah menjalani tahanan selama 5 bulan 24 hari.
“Jadi dengan putusan ini 6 hari lagi saudara keluar (bebas). Coba didiskusikan lagi dengan kuasa hukum apakah akan menerima putusan ini atau banding. Kalau saudara banding tentu ini akan memperpanjang penahanan,” ucapnya.
Iswandi kemudian berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Ia menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya menerima putusan ini yang mulia,” kata terdakwa Iswandi.
Komentar