Dasar Bejat! Pria Ini Tega Perkosa Anak Kandung Usia 11 Tahun Hingga lahirkan Bayi Prematur

Nhico
Nhico

Rabu, 25 Agustus 2021 20:49

Dasar Bejat! Pria Ini Tega Perkosa Anak Kandung Usia 11 Tahun Hingga lahirkan Bayi Prematur

Pedoman Rakyat, Sekar – Bejat, bukanya mendidik anaknya, pria berinisial SWN (37) asal Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ini malah tega-teganya memperkosa anak kandungnya sendiri.

Dan lebih ironisnya lagi anaknya masih dibawah umur.

Pelaku yang tidak lain bapaknya sendiri, diketahui sudah melakukan Pemerkosaan kepada korban yang merupakan anaknya sendiri sudah berulang kali dilakukan hingga korban yang masih berusia 11 tahun tersebut hamil dan melahirkan bayi secara prematur.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari kerabat korban. Setelah memeriksa kondisi korban dan meminta keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan bukti pencabulan yang dilakukan pelaku.

“Petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata AKBP Eva Guna Pandia saat jumpa pers di Kantor Polres Bojonegoro, Rabu (25/8/2021).

Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. SWN telah memerkosa anaknya sebanyak sembilan kali.

Perbuatan itu pertama kali dilakukan pelaku pada November 2020. Saat itu, pelaku mengunjungi korban di rumah ibunya. Pelaku telah bercerai dengan istrinya beberapa tahun lalu.

Melihat korban sendirian di rumah, pelaku memaksa korban dengan cara mengancam dan membentak sambil memelototkan mata. “Pelaku pun leluasa melakukan persetubuhan terhadap korban yang tidak berdaya melawan,” terangnya.

Perbuatan itu terus diulangi pelaku hingga sembulan kali. Terakhir kali, pelaku memerkosa anaknya itu pada Januari 2021. “Akibat perbuatan pelaku, korban pun mengandung dan melahirkan bayi perempuan secara prematur,” ungkapnya.

AKBP Eva Guna Pandia menyatakan, pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya dan dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Juni 2026 18:30
Kunjungi Pulau Sabutung, Fatmawati Pastikan Pembangunan Kepulauan Lebih Merata
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengunjungi Pulau Sabutung, Desa Mattiro Kanja, Kecamatan Liukang T...
Metro26 Juni 2026 17:30
Partai Non-Parlemen Kompak Dukung Program Pemkot, Munafri: Penataan Kota Butuh Kolaborasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terus membangun komunikasi politik yang inklusif dengan berbagai elemen, te...
Politik26 Juni 2026 16:26
AMPG Sulsel All Out Dukung Ilham Arief Sirajuddin Pimpin Golkar Sulsel di Musda ke XI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sulawesi Selatan, all out mendukung Ilham Arief Sirajuddin (IAS) sebagai Ketua ...
Metro25 Juni 2026 23:32
Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Akan Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berkomitmen untuk terus men...