Dasar Bejat! Pria Ini Tega Perkosa Anak Kandung Usia 11 Tahun Hingga lahirkan Bayi Prematur

Nhico
Nhico

Rabu, 25 Agustus 2021 20:49

Dasar Bejat! Pria Ini Tega Perkosa Anak Kandung Usia 11 Tahun Hingga lahirkan Bayi Prematur

Pedoman Rakyat, Sekar – Bejat, bukanya mendidik anaknya, pria berinisial SWN (37) asal Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ini malah tega-teganya memperkosa anak kandungnya sendiri.

Dan lebih ironisnya lagi anaknya masih dibawah umur.

Pelaku yang tidak lain bapaknya sendiri, diketahui sudah melakukan Pemerkosaan kepada korban yang merupakan anaknya sendiri sudah berulang kali dilakukan hingga korban yang masih berusia 11 tahun tersebut hamil dan melahirkan bayi secara prematur.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari kerabat korban. Setelah memeriksa kondisi korban dan meminta keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan bukti pencabulan yang dilakukan pelaku.

“Petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata AKBP Eva Guna Pandia saat jumpa pers di Kantor Polres Bojonegoro, Rabu (25/8/2021).

Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. SWN telah memerkosa anaknya sebanyak sembilan kali.

Perbuatan itu pertama kali dilakukan pelaku pada November 2020. Saat itu, pelaku mengunjungi korban di rumah ibunya. Pelaku telah bercerai dengan istrinya beberapa tahun lalu.

Melihat korban sendirian di rumah, pelaku memaksa korban dengan cara mengancam dan membentak sambil memelototkan mata. “Pelaku pun leluasa melakukan persetubuhan terhadap korban yang tidak berdaya melawan,” terangnya.

Perbuatan itu terus diulangi pelaku hingga sembulan kali. Terakhir kali, pelaku memerkosa anaknya itu pada Januari 2021. “Akibat perbuatan pelaku, korban pun mengandung dan melahirkan bayi perempuan secara prematur,” ungkapnya.

AKBP Eva Guna Pandia menyatakan, pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya dan dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah23 April 2026 23:23
Hadiri Rakor Pengolahan Sampah, Bupati Irwan Tekankan Peran Aktif Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengolahan Sampah dan Strategi Komunikasi, Infor...
Metro23 April 2026 22:30
Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Jadi Kunci Ketahanan Pangan Makassar dan Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat keta...
Metro23 April 2026 21:33
Pemprov Sulsel Tertibkan Lapak di Kawasan SMKN 4 Makassar, Dapat Dukungan Masyarakat Sekitar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di tengah riuh aktivitas kawasan padat Jalan Tinumbu dan Jalan Buru, perubahan mulai tampak di sekitar SMKN 4 Maka...
Daerah23 April 2026 20:24
Pemkab Pinrang Matangkan Persiapan Jelang Keberangkatan Calon Jamaah Haji 2026
Pedomanrakyat.com. Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai mematangkan persiapan keberangkatan dan kedatangan jamaah calon haji tahun 1447 ...