Diduga Tabrak Aturan, Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi dan Dewas Perumda Air Minum Kabupaten Toraja Minta Dibatalkan

Nhico
Nhico

Jumat, 24 September 2021 16:47

Diduga Tabrak Aturan, Hasil  Seleksi Administrasi Calon Direksi dan Dewas Perumda Air Minum Kabupaten Toraja Minta Dibatalkan

Pedoman Rakyat, Toraja Utara Diduga pelaksanaan seleksi administrasi calon direksi dan calon dewan pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Toraja Utara Tahun 2021 tabrak aturan Permendagri dan Perda.

“Adapun Permendagri yang diduga dilanggar pelaksanaan seleksi administrasi tersebut adalah Permendagri No. 2 tahun 2007 pasal 4 huruf C, PP No. 54 tahun 2017 pasal 58 point 3,” kata salah seorang Pemerhati Perumda air minum Toraja Utara yang enggan di sebutkan namanya, Sabtu (25/09/2021).

Sedangkan Perda yang dilanggar katanya, adalah Perda tentang Perumda Air Minum Kabupaten Toraja Utara tahun 2019 pasal 23 huruf M. “Selain menabrak aturan Permendagri dan Perda Perumda air minum Kabupaten Toraja Utara, seleksi administrasi calon direksi dan dewas di Kabupaten Toraja Utara ini juga melanggar persyaratan tambahan panitia seleksi (Pansel) poin 1. dimana mempersyaratkan calon direksi harus lulus pelatihan menejemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dengan sertifikasi atau ijazah,” ungkapnya.

Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi pengisian jabatan direksi dan dewas Perumda air minum kabupaten Toraja Utara tahun 2021. Panitia seleksi calon direksi dan calon dewas Perumda air minum kabupaten toraja utara tahun 2021 Nomor: 05/Pansel/IX/2021 menetapkan calon Direksi, Ferry Manguma, Hery Para’pak, Madrianto, Mosea Padaing Limbongan, dan alvinus Sawelinggi.

Untuk calon Dewas adalah Johny Parubak, Maraya, dan M.G.Sumule.

“Sudah banyak pihak yang keberatan atas hasil seleksi administrasi tersebut. Bagaiman tidak diduga kuat calon direksi yang lolos administrasi ini tidak memiliki sertifikasi menejemen air yang merupakan salah satu dasar utama syarat seseorang mencalonkan menjadi direksi, sesuai yang tertuang dalam Permendagri dan perda tersebut,” jelasnya.

“Kalau yang calon dewan pengawas lebih amburadul lagi, bagaiman tidak ketiga calon yang lolos administrasi berasal dari panitia seleksi pelaksanaan seleksi tersebut. jadi otomatis pasti ini kuat dugaan tabrak aturan, yang seleksi pansel yang lolos anggota pansel,” akunya.

Dirinya pun meminta, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara untuk bertindak tegas atas dugaan pelanggaran aturan seleksi administrasi calon direksi dan dewas Perumda Air Minum Toraja Utara, dengan membatalkan hasil administrasi yang dilakukan pansel.

“Masih banyak yang berkompoten untuk lolos calon direksi maupun dewas perumda air minum toraja utara, untuk itu sebelum melangkah lebih jauh sebaiknya hasil pengumuman seleksi administrasi kemarin dibatalkan. dan membuka kembali pendaftaran dan menerima betul-betul orang yang berkompoten dibidang tersebut,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...