Diduga Tabrak Aturan, Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi dan Dewas Perumda Air Minum Kabupaten Toraja Minta Dibatalkan

Nhico
Nhico

Jumat, 24 September 2021 16:47

Diduga Tabrak Aturan, Hasil  Seleksi Administrasi Calon Direksi dan Dewas Perumda Air Minum Kabupaten Toraja Minta Dibatalkan

Pedoman Rakyat, Toraja Utara Diduga pelaksanaan seleksi administrasi calon direksi dan calon dewan pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Toraja Utara Tahun 2021 tabrak aturan Permendagri dan Perda.

“Adapun Permendagri yang diduga dilanggar pelaksanaan seleksi administrasi tersebut adalah Permendagri No. 2 tahun 2007 pasal 4 huruf C, PP No. 54 tahun 2017 pasal 58 point 3,” kata salah seorang Pemerhati Perumda air minum Toraja Utara yang enggan di sebutkan namanya, Sabtu (25/09/2021).

Sedangkan Perda yang dilanggar katanya, adalah Perda tentang Perumda Air Minum Kabupaten Toraja Utara tahun 2019 pasal 23 huruf M. “Selain menabrak aturan Permendagri dan Perda Perumda air minum Kabupaten Toraja Utara, seleksi administrasi calon direksi dan dewas di Kabupaten Toraja Utara ini juga melanggar persyaratan tambahan panitia seleksi (Pansel) poin 1. dimana mempersyaratkan calon direksi harus lulus pelatihan menejemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dengan sertifikasi atau ijazah,” ungkapnya.

Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi pengisian jabatan direksi dan dewas Perumda air minum kabupaten Toraja Utara tahun 2021. Panitia seleksi calon direksi dan calon dewas Perumda air minum kabupaten toraja utara tahun 2021 Nomor: 05/Pansel/IX/2021 menetapkan calon Direksi, Ferry Manguma, Hery Para’pak, Madrianto, Mosea Padaing Limbongan, dan alvinus Sawelinggi.

Untuk calon Dewas adalah Johny Parubak, Maraya, dan M.G.Sumule.

“Sudah banyak pihak yang keberatan atas hasil seleksi administrasi tersebut. Bagaiman tidak diduga kuat calon direksi yang lolos administrasi ini tidak memiliki sertifikasi menejemen air yang merupakan salah satu dasar utama syarat seseorang mencalonkan menjadi direksi, sesuai yang tertuang dalam Permendagri dan perda tersebut,” jelasnya.

“Kalau yang calon dewan pengawas lebih amburadul lagi, bagaiman tidak ketiga calon yang lolos administrasi berasal dari panitia seleksi pelaksanaan seleksi tersebut. jadi otomatis pasti ini kuat dugaan tabrak aturan, yang seleksi pansel yang lolos anggota pansel,” akunya.

Dirinya pun meminta, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara untuk bertindak tegas atas dugaan pelanggaran aturan seleksi administrasi calon direksi dan dewas Perumda Air Minum Toraja Utara, dengan membatalkan hasil administrasi yang dilakukan pansel.

“Masih banyak yang berkompoten untuk lolos calon direksi maupun dewas perumda air minum toraja utara, untuk itu sebelum melangkah lebih jauh sebaiknya hasil pengumuman seleksi administrasi kemarin dibatalkan. dan membuka kembali pendaftaran dan menerima betul-betul orang yang berkompoten dibidang tersebut,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 Juli 2026 15:34
Gubernur Andi Sudirman Umumkan Pemenang Umrah Gebyar Pendapatan Sulsel Lewat Panggilan Video
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan para pemenang Gebyar Pendapatan Sulsel 2026 periode Januari–Jun...
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...