DPRD Lutra Kawal Permohonan Grasi Dua Guru PTDH

Nhico
Nhico

Selasa, 11 November 2025 10:27

DPRD Lutra Kawal Permohonan Grasi Dua Guru PTDH

Pedomanrakyat.com, Lutra – Wakil Ketua DPRD Luwu Utara menerima surat PGRI dan pastikan aspirasi guru diteruskan ke pemerintah pusat secara resmi.

Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menerima surat permohonan grasi dari PGRI Lutra untuk dua guru yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait pungutan dana komite sekolah, Jumat (7/11/2025).

Karemuddin menyampaikan DPRD akan menindaklanjuti surat tersebut ke pemerintah pusat dan memastikan seluruh dokumen disampaikan secara lengkap dan resmi.

Ketua PGRI Lutra, Ismaruddin, berharap aspirasi guru yang tergabung dalam aksi damai “Solidaritas Peduli Guru” didengar Presiden dan DPR RI, serta kedua guru dapat dipulihkan statusnya sebagai ASN.

Langkah ini menjadi bukti sinergi DPRD dan PGRI dalam memperjuangkan hak guru secara adil dan proporsional.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga29 September 2026 09:23
Wushu Porprov Sulsel Digelar di Bone, Kadir Halid Siapkan 9 Medali dan Perangkat Pertandingan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Provinsi (Pengprov) Wushu Indonesia (WI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mematangkan persiapan menghadapi Pekan...
Ekonomi29 September 2026 08:26
Baru Setahun, Coklatana Raih Most Favorite Culinary Award 2026 untuk Kategori Premium Cake
Pedomanrakyat.com, Makassar – Coklatana, pelopor oleh-oleh khas Sulawesi berbasis cokelat, dan juga yang merupakan salah satu produk PT Agrinesi...
Politik29 September 2026 07:19
Ilham Ari Fauzi: Isu Ambang Batas 5 Persen Tak Goyahkan Langkah Kader PPP Maju di Pemilu 2029
Pedomanrakyat.com. Gowa – Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan, Ilham Ari Fauzi A Uskara, menegaskan isu kenaikan parliamen...
Politik28 September 2026 23:20
Soal Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen, Ketum PPP Mardiono Pilih Fokus Benahi Struktur Partai
Pedomanrakyat.com, Gowa – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak ambil pusing soal wacana kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas par...