Hakim Tolak Semua Gugatan Almas Tsaqibbirru yang Minta Gibran Ucap Terima Kasih

Nhico
Nhico

Kamis, 02 Mei 2024 19:13

Almas Tsaqibbirru.(F-INT)
Almas Tsaqibbirru.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Solo – Perjalanan persidangan gugatan Almas Tsaqibbirru Re A kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menemui titik akhir.

Majelis hakim memutuskan menolak semua gugatan Almas.

Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan ketua majelis hakim dalam perkara tersebut, yakni Sri Kuncoro, menolak semua gugatan yang teregister dengan Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo itu.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 248.000,” kata Bambang kepada awak media, Kamis (2/5/2024).

Gugatan ucapan terima kasih ini tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Almas.

Sebab, gugatan itu membuka jalan Gibran maju menjadi Cawapres pada Pemilu 2024.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 Mei 2026 23:50
TPU Makassar Mulai Penuh, Muchlis Misbah Dorong Solusi Lahan Baru di Maros
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Muchlis Misbah, menegaskan bahwa hampir seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sejumlah wil...
Metro05 Mei 2026 23:35
Tiga Ketum KNPI Kompak Hadir di Makassar, Vonny: Sulsel Siap Jadi Tempat Penyatuan Pemuda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Sulawesi Selatan menjadi momentum penting bagi upaya penyatuan pemuda ...
Daerah05 Mei 2026 22:51
Syaharuddin Alrif Genjot Digitalisasi Retribusi, QRIS Jadi Kunci Amankan PAD
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh OPD pengelola pendapatan untuk melakukan aksel...
Metro05 Mei 2026 22:29
Tanpa Penertiban, 118 Pedagang di Mamajang Tertib Sendiri Usai Edukasi Persuasif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, memilih jalan yang lebih humanis melalui edukasi dan pendekatan persuasif dalam menata pedag...