Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata

Nhico
Nhico

Selasa, 07 Juni 2022 14:14

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” papar Dirjen Zudan di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dirjen Zudan memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini.

Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” jelasnya.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah.

Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” tukasnya.

Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak. Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata. “Nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya,” tandas Dirjen Zudan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro29 September 2026 23:16
Kabar Baik! Pemkot Makassar Siapkan Nikah Gratis untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat Lontara+
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik datang dari Pemerintah Kota Makassar, dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar tahun...
Metro29 September 2026 22:14
Pemkot Makassar Jajaki Teknologi Desalinasi Air Laut untuk Penuhi Kebutuhan Air Warga Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, menyiapkan inovasi penyediaan air bersih dan air minum bagi masyarakat di wilayah kepula...
Nasional29 September 2026 21:10
Menhut Raja Juli Antoni: Masyarakat Kunci Cegah Karhutla
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengajak masyarakat turut menjaga hutan dari kebakaran. Kesadaran masyarakat dal...
Metro29 September 2026 20:11
Urban Farming Berbasis Warga, Pemkot Makassar dan UIM Kembangkan Jamur Tiram Putih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, bersama Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali menggagas program pengembangan budida...