Jokowi Teken UU Desa: Masa Jabatan Kades Maksimal Jadi 16 Tahun

Nhico
Nhico

Kamis, 02 Mei 2024 14:54

Demo Kades.(F-INT)
Demo Kades.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Salah satu aturan baru adalah masa jabatan kepala desa (kades) bisa mencapai 16 tahun.

Pasal 39 UU Desa yang baru mengatur masa jabatan kepala desa delapan tahun dalam satu periode. Pada UU Desa yang lama, masa jabatan kades hanya enam tahun.

“Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (25/4).

Ayat berikutnya membatasi masa jabatan kepala desa menjadi dua periode. Pada undang-undang sebelumnya, kades bisa menjabat selama tiga periode.

UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan para kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional09 Februari 2026 12:22
Tak Ada Ruang Bagi Kejahatan Satwa: Gakkum Kehutanan Kejar Jaringan Pembunuhan Gajah di Riau
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) mengintensifkan upaya penegakan hukum untuk...
Daerah09 Februari 2026 12:13
Gerakan Mujahid Subuh di Sinjai Timur, Bupati Resmikan Asrama Ponpes Nurul Jibal
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Sinjai, Hj. Kamriah Yusuf,...
Metro09 Februari 2026 11:45
Pemkab Maros Siapkan Bansos Pendidikan untuk Ratusan Mahasiswa Kurang Mampu
Pedomanrakyat.com, Maros – Sebanyak 360 mahasiswa dari keluarga miskin di Kabupaten Maros berpotensi menerima bantuan sosial pendidikan yang ten...
Politik09 Februari 2026 11:11
Logo Hari Jadi ke-66 Pangkep Resmi Diluncurkan, Simbol Sinergi dan Daya Saing Daerah
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi memperkenalkan logo peringatan Hari Jadi ke-66 Tahu...