Komisi D DPRD Sulsel Kawal Kasus PHK Ribuan Buruh PT Huadi, Aan: Ini Perlu Penyelesaian Cepat-Adil

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 17 Juli 2025 18:16

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Andi Aan Nugraha.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Andi Aan Nugraha.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan merespons serius keluhan dan tuntutan para eks karyawan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tanpa kejelasan hak dan status.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Andi Aan Nugraha, mengungkapkan bahwa aspirasi ini datang dari para serikat buruh dan anggota DPRD Kabupaten Bantaeng yang mendampingi para eks karyawan.

Mereka mendesak agar pihak perusahaan segera melakukan klarifikasi atas kebijakan PHK dan membayar hak-hak karyawan yang belum diselesaikan, termasuk gaji dan upah lembur yang tertunggak hingga tiga tahun.

“Kurang lebih ada sekitar 2.000 pekerja yang terdampak PHK dari PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia. Para buruh menuntut transparansi, kejelasan status, dan pembayaran hak-hak mereka yang belum terpenuhi,” ujar Aan, Kamis (17/7/2025).

Legislator NasDem Sulsel menambahkan, meski isu ini berada di bawah kewenangan Komisi E, pihaknya akan tetap mengawal proses tersebut melalui koordinasi lintas komisi.

DPRD Sulsel berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan, Pemkab Bantaeng, Dinas Tenaga Kerja Sulsel, serta perwakilan serikat buruh dalam waktu dekat.

“Insya Allah kita akan jadwalkan RDP secepatnya. Kami akan pastikan ke Komisi E soal penjadwalan karena kasus ini memerlukan penyelesaian yang cepat dan adil,” lanjut Aan.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, Hasriani, yang turut hadir dalam pertemuan dengan Komisi D, menegaskan bahwa ia hadir untuk mendampingi para buruh yang merasa tidak mendapat perlindungan.

“Ada tiga tuntutan utama dari para eks karyawan. Pertama, klarifikasi dan transparansi kondisi perusahaan. Kedua, pembayaran upah lembur yang belum dibayarkan. Dan ketiga, kejelasan status bagi mereka yang dirumahkan, termasuk kompensasi yang layak sesuai aturan ketenagakerjaan,” jelas Hasriani.

Ia juga mengungkapkan bahwa pendampingan hukum terhadap para buruh saat ini telah dilakukan oleh LBH Makassar, yang ikut hadir dalam aksi-aksi sebelumnya.

“Ada yang sudah di-PHK tapi tidak menerima hak pesangon. Ada juga yang masih dirumahkan tapi tidak tahu status dan kompensasi yang akan diterima. Ini adalah bentuk ketidakpastian yang harus segera diakhiri,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 Juni 2026 10:40
Bupati Chaidir Syam Jamin Kerahasiaan Data Warga pada Sensus Ekonomi 2026
Pedomanrakyat.com, Maros – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maros resmi memulai pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026, Senin (15/6/2026). Se...
Olahraga17 Juni 2026 10:30
Laskar Muda Luwu Timur ke Semifinal, Persijo Jeneponto Dibungkam 3-0
Pedomanrakyat.com, Lutim – Tim Perslutim U-13 kembali menunjukkan performa impresif dengan mengalahkan Persijo Jeneponto 3-0 pada laga perempat ...
Politik17 Juni 2026 08:44
DPRD Pangkep Kunjungi Diskominfo Soppeng, Bahas Satu Data dan SPBE
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi da...
Metro17 Juni 2026 08:19
PKL Benteng Rotterdam Tolak Penggusuran, DPRD Makassar Turun Tangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menemui Aliansi Pekalima Melawan dan para PKL Es Kelapa Muda Benteng R...